JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan alias gratis.
Meski pelatihan gratis, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk penerbitan sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, dan evaluasi SKP, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program ini bertujuan memperluas akses pembinaan K3 agar semakin inklusif dan merata, sekaligus memperkuat praktik K3 di berbagai sektor.
"Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," ujar Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (14/2/2026).
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Ismail Pakaya menjelaskan, seluruh rangkaian pembinaan digelar tanpa biaya pelatihan/pembinaan, sedangkan PNBP Rp420.000 digunakan untuk penerbitan sertifikat dan SKP.
Karena tingginya minat masyarakat, target peserta yang semula 1.500 orang ditingkatkan menjadi 3.000 peserta.
Materi pembinaan mencakup regulasi K3 nasional, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, serta penyusunan sistem manajemen K3 berkelanjutan.
Ismail menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing.
Program akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari–12 Maret 2026.
Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2026 melalui tautan resmi: bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS *
(dh)
Editor
: Raman Krisna
Gebrakan Kemnaker: Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis, Target Peserta Ditingkatkan Jadi 3.000 Orang