Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Kejaksaan Agung ke Kemenkeu Disaksikan Presiden Prabowo, Jakarta, 10 April 2026. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan uang hasil rampasan negara senilai Rp11,4 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung akan dimanfaatkan untuk sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk sektor pendidikan dan kemungkinan menutup defisitanggaran.
Dana tersebut diserahkan Kejaksaan Agung ke kas negara dalam seremoni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Purbaya mengatakan, sebagian dana akan dialokasikan untuk pembangunan sekolah, mendukung program di Kejaksaan Agung, serta bantuan pendidikan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Bisa dipakai untuk program pembangunan, termasuk sekolah, termasuk kejaksaan, nanti sebagian juga untuk LPDP, tapi tidak banyak," ujar Purbaya.
Ia juga membuka peluang penggunaan dana tersebut untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meski tidak menyebutkan porsi yang akan dialokasikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara sebagai bagian dari hasil penanganan perkara korupsi, denda lingkungan hidup, hingga penyitaan aset dari aktivitas ilegal di sektor perkebunan dan pertambangan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp7,23 triliun, penyitaan perkara korupsi Rp1,96 triliun, serta penerimaan pajak dan denda lainnya.
Penyerahan dana tersebut disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari hasil penindakan hukum.*
(bb/ad)
Editor
: Adam
Menkeu Purbaya: Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Bakal Dikelola untuk Bangun Sekolah hingga LPDP