Momen Gibran Terkejut Saat Warga Bireuen Kompak Jawab Belum Terima Bantuan
BIREUEN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkem di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, A
NASIONAL
JAKARTA — Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (SPCP IPDN) 2026 segera dibuka bagi masyarakat yang ingin menempuh pendidikan kedinasan di bidang pemerintahan.
Seleksi SPCP IPDN 2026 akan menggunakan sistem gugur dan pemeringkatan berdasarkan hasil penilaian pada setiap tahapan seleksi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-920 Tahun 2026 tentang Pedoman SPCP IPDN Tahun 2026.Baca Juga:
Melalui seleksi ini, calon peserta akan bersaing untuk mendapatkan kesempatan menjadi Praja IPDN yang nantinya dipersiapkan sebagai aparatur pemerintahan.
Pendaftaran SPCP IPDN 2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.
Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman:
Dalam proses pendaftaran, peserta wajib mengunggah berbagai dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Khusus bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) dan NonOAP di wilayah Papua, pendaftaran dilakukan berdasarkan formasi provinsi sesuai domisili masing-masing.
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2026.
- Tinggi badan pria minimal 160 sentimeter.
- Tinggi badan wanita minimal 155 sentimeter.
Syarat Pendidikan dan Administrasi
Calon peserta wajib merupakan lulusan SMA atau MA, bukan lulusan SMK maupun Paket C.
Ketentuan nilai rata-rata ijazah yang harus dipenuhi yakni:
- Minimal 73,00 bagi peserta umum.
- Minimal 65,00 bagi pendaftar dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Bagi lulusan SMA/MA tahun 2026 yang belum menerima ijazah, peserta dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII.
Selain itu, nilai Bahasa Inggris pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus minimal 75,00, kecuali bagi peserta dari wilayah Papua yang mendapat ketentuan khusus.
Peserta juga wajib memenuhi persyaratan domisili, yaitu telah tinggal minimal satu tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Pakta integritas tahun 2026.
- Alamat email aktif.
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
Persyaratan Tambahan Peserta
Selain persyaratan administrasi, calon Praja IPDN juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain.
Peserta tidak boleh:
- Terlibat kasus pidana.
- Memiliki tato.
- Menggunakan tindik atau bekas tindik bagi pria, kecuali alasan agama atau adat.
- Menggunakan kacamata atau lensa kontak.
- Pernah diberhentikan secara tidak hormat dari IPDN maupun perguruan tinggi lain.
Peserta juga harus belum pernah menikah. Khusus peserta perempuan, tidak pernah hamil atau melahirkan.
Apabila dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, peserta wajib mengikuti seluruh aturan pendidikan, tidak mengundurkan diri, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta siap diangkat menjadi CPNS/PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan Seleksi SPCP IPDN 2026
Seleksi SPCP IPDN 2026 dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
- Seleksi administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Tes kemampuan Bahasa Inggris dan verifikasi faktual dokumen administrasi tahap I.
- Tes kesehatan tahap I.
- Tes psikologi, integritas, dan kejujuran.
- Seleksi penentuan akhir.
Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur. Peserta yang tidak memenuhi standar pada satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan dibukanya SPCP IPDN 2026, pemerintah memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk mengikuti pendidikan kedinasan dan mempersiapkan diri menjadi calon aparatur pemerintahan di masa depan.*
(d/ad)
BIREUEN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkem di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, A
NASIONAL
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA Polisi menyelidiki temuan ratusan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat batas minimum pengeluaran rumah tangga agar tidak masuk kategori miskin mencap
EKONOMI
BINJAI Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara kembali mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi S
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, mengajak para
PEMERINTAHAN
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, J
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Su
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meluruskan informasi yang beredar mengenai pembukaan 13 ribu dapur Program Makan Berg
NASIONAL