BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

GTI Soroti SPMB Banten 2026, Penutupan NIK Dinilai Hambat Transparansi dan Pengawasan Publik

gusWedha - Sabtu, 27 Juni 2026 09:03 WIB
GTI Soroti SPMB Banten 2026, Penutupan NIK Dinilai Hambat Transparansi dan Pengawasan Publik
Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Provinsi Banten Tahun 2026. Organisasi tersebut menilai kebijakan yang menutup tampilan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta pada aplikasi resmi SPMB berpotensi membatasi ruang pengawasan publik terhadap proses seleksi, khususnya pada jalur afirmasi.

Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono, mengatakan perlindungan data pribadi memang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Perlindungan data pribadi adalah kewajiban negara, tetapi di sisi lain pemerintah juga memiliki kewajiban membuka informasi yang diperlukan masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dua kepentingan ini semestinya berjalan seimbang," ujar Deri, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:

GTI berpandangan, transparansi tidak harus mengorbankan hak privasi peserta didik. Menurut organisasi tersebut, sistem masih dapat dirancang agar masyarakat memiliki ruang melakukan pengawasan tanpa membuka seluruh identitas peserta.

Sorotan itu juga muncul setelah GTI menerima informasi mengenai seorang calon peserta didik berinisial Ananda K.G yang tercatat sebagai penerima aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), namun disebut tidak dapat mengikuti seleksi melalui jalur afirmasi karena sistem membaca status desil kesejahteraannya sebagai "tidak ada".

Menurut GTI, apabila tersedia mekanisme verifikasi yang dapat diakses secara terbatas oleh pihak berwenang, persoalan sinkronisasi data semacam itu dapat diketahui lebih dini sebelum hasil seleksi diumumkan.

Sebagai solusi, GTI mengusulkan tiga langkah kepada Pemerintah Provinsi Banten, yakni memberikan akses data terbatas kepada lembaga pengawas dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi, menyediakan fitur pengecekan mandiri menggunakan NIK bagi orang tua, serta melakukan verifikasi ulang terhadap pemegang KIP maupun PIP yang status desilnya tidak terbaca dalam sistem.

GTI berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera melakukan evaluasi terhadap sistem SPMB agar proses penerimaan peserta didik baru tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, sekaligus perlindungan data pribadi.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan menunggu respons pemerintah daerah selama tujuh hari kerja. Jika belum ada tindak lanjut, GTI berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik.* (dh)


Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepala Desa Suka Maju Pimpin Gotong Royong Bersama Warga, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
APDESU Laporkan Dugaan KKN dalam SPMB Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan
DTSEN Bermasalah, Jalur Afirmasi SPMB 2026 Dikhawatirkan Salah Sasaran
Lagi Dan Lagi !!!Aksi Brutal Remaja di Batu Bara, Tawuran Kembali Terjadi di Depan Sekolah Dasar
Pengumuman SPMB Batu Bara Molor, Orang Tua Pertanyakan Kinerja Sistem Online
Semen Hilang dari Pasaran, Harga Meroket! Warga Sumut Curiga Ada Permainan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru