BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

231 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Naik Status Penuh Waktu Januari 2027, Ada Jalur ke PNS Juga

Nurul - Rabu, 19 Agustus 2026 10:39 WIB
231 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Naik Status Penuh Waktu Januari 2027, Ada Jalur ke PNS Juga
ilustrasi - Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. (Foto: DOK. Humas Pemerintah Kota Tangerang Selatan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus mendukung keberlanjutan layanan pendidikan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan pemerintah bersama DPR terus melakukan penataan status kepegawaian guru PPPK.

"Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan," kata Atip melalui unggahan di Instagram resminya, dikutip Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:

Dalam keputusan finalisasi kebijakan status PPPK guru, terdapat empat poin utama yang disepakati. Salah satunya adalah pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Selain itu, guru PPPK penuh waktu nantinya memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap melalui mekanisme tes yang mulai dilaksanakan pada 2027.

Pemerintah juga menyiapkan pengalihan status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Sementara rekrutmen guru akan kembali dibuka melalui formasi yang disiapkan tahun ini dengan proses seleksi dimulai secara bertahap pada 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dimulai pada Januari 2027.

Dia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran.

"Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua," ujar Nunuk.

Berdasarkan data Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, jumlah guru PPPK paruh waktu saat ini mencapai 231.246 orang.

Skema PPPK paruh waktu sebelumnya menjadi solusi bagi guru honorer yang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun PNS.

Kebijakan baru ini juga berkaitan dengan berakhirnya penugasan guru non-ASN oleh pemerintah daerah pada 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua DPR: Penanganan Gempa NTT Sudah Maksimal Tanpa Status Bencana Nasional
Lima Hari Pascagempa, Total Bantuan Tembus 253 Ton Sementara Korban Bertambah Jadi 202 Orang
Lewat QR Code di Panggung Kesenian Rakyat, Danantara Himpun Donasi Rp2,16 Miliar untuk Korban Gempa NTT
Demi Kepastian Hukum, Pemko dan DPRD Medan Rombak Propemperda 2026 lewat Rapat Paripurna
DPR RI LUKAI ADAB HUKUM: TUNJUK KETUA OMBUDSMAN TABRAK UU
Bupati Batu Bara Apresiasi Paskibraka pada Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru