Gempar Mayat Terborgol Dikaitkan Dapur MBG di Kendal, BGN Langsung Pasang Badan
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bangunan tempat ditemukannya jenazah Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tenga
PERISTIWA
JAKARTA - Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai 2027. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai keadilan bagi murid apabila tidak disertai perbaikan kualitas pembelajaran dan kompetensi guru.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan persoalan pendidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada apakah siswa layak naik kelas atau harus mengulang. Menurutnya, pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem pembelajaran, kurikulum, serta kualitas tenaga pendidik.
"Jadi pemerintah itu wajib memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi semua anak Indonesia. Jadi, pertanyaan saya, kalau ada anak misalnya kelas 1 SD tidak bisa membaca, itu yang disalahkan siapa? Karena anaknya yang bodoh atau metode pembelajaran atau sistem pembelajaran yang buruk?" tutur Ubaid, dikutip Sabtu (10/10/2026).Baca Juga:
Ubaid menilai, apabila seorang siswa belum menguasai kemampuan dasar seperti membaca, pemerintah perlu mengevaluasi proses pembelajaran yang diterimanya. Ia mempertanyakan alasan murid harus menanggung konsekuensi jika persoalan justru berasal dari sistem pendidikan yang belum berjalan optimal.
"Sistem pembelajaran kita buruk, kurikulum kita buruk, kemudian kompetensi guru kita juga buruk. Kalau sistem pembelajarannya buruk, kurikulumnya buruk, bukunya buruk, kompetensi gurunya juga buruk, yang dihukum kok siswanya? Saya mencium ada aroma ketidakadilan di situ," ujarnya.
Menurut Ubaid, sebagian siswa dapat menguasai materi pelajaran karena mendapatkan tambahan pembelajaran melalui lembaga kursus di luar sekolah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kesenjangan antara murid dari keluarga yang mampu membayar kursus dan mereka yang hanya mengandalkan pembelajaran di sekolah.
Ia mencontohkan kemampuan membaca, matematika, dan bahasa Inggris yang pada sebagian anak turut didukung oleh kegiatan belajar tambahan di luar sekolah.
"Nah itu nanti dampaknya adalah anak-anak yang tidak punya uang untuk kursus di luar, lalu mengikuti sistem yang ada di sekolah yang buruk dan tidak maksimal dalam pembelajarannya itu, dia akan tidak naik kelas," kata Ubaid.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penilaian kemampuan siswa, tetapi juga memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan yang memadai.
Ubaid menegaskan kebijakan kenaikan kelas perlu mempertimbangkan kondisi pembelajaran dan dukungan yang tersedia bagi murid. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang membantu anak berkembang, bukan sekadar menentukan apakah mereka layak melanjutkan ke tingkat berikutnya.
"Jadi menurut saya harus perlu dipikirkan ulang kebijakan ini, karena kebijakan ini akan mencederai keadilan bagi anak-anak yang mengandalkan sistem sekolah untuk dia bisa bertransformasi," tegasnya.
Ia juga menyoroti ketergantungan banyak keluarga terhadap sekolah sebagai tempat utama anak memperoleh pendidikan. Menurutnya, tidak semua orang tua memiliki kemampuan atau waktu untuk mendampingi pembelajaran anak secara optimal di rumah.
"Artinya, belajar dengan bapak ibunya di rumah itu tidak memungkinkan. Mayoritas rakyat Indonesia mengandalkan transformasi ada di sekolah," jelas Ubaid.
Ia berharap pemerintah memperkuat kualitas guru, memperbaiki kurikulum, serta membangun lingkungan belajar yang mendukung perkembangan siswa. Dengan demikian, murid tidak hanya dinilai berdasarkan hasil belajar, tetapi juga memperoleh kesempatan yang adil untuk meningkatkan kemampuannya.
Ubaid kembali mengingatkan pemerintah agar mengkaji dampak kebijakan tersebut sebelum diterapkan. Menurutnya, perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas agar kebijakan kenaikan kelas tidak justru memperlebar kesenjangan kesempatan belajar di antara siswa.
Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menanggapi rencana tersebut, JPPI menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kualitas pembelajaran dan dukungan bagi siswa telah memadai.* (d/dh)
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bangunan tempat ditemukannya jenazah Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tenga
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur laut dengan pengiriman skala kecil tetapi lebih rutin ser
EKONOMI
KISARAN Satu rumah milik Ikhram di Jalan Pramuka, Gang Family, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hangus terbakar
PERISTIWA
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat pembegalan terhadap D
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap polisi karena diduga membegal sepeda motor milik Dachyar Siregar (62) di Jalan Rahayu, Desa Sei Rotan,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pasien klinik gigi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, kaget saat mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang sete
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, TNI, dan Satpol PP menggerebek l
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Roy Fachraby Ginting, mengapresiasi program tebus ijazah yang dijalankan Wali Kota Medan
PENDIDIKAN
JAKARTA Baterai iPhone cepat habis bisa mengganggu aktivitas, terutama ketika pengguna sedang bepergian dan tidak memiliki akses ke sumber
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Ba
POLITIK