BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Keributan Ibadah Rosario di Tangsel

Redaksi - Selasa, 07 Mei 2024 07:55 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Keributan Ibadah Rosario di Tangsel
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGSEL -Kepolisian berhasil menetapkan empat tersangka dalam peristiwa keributan yang terjadi antara warga dan jemaat ibadah Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Agus Santoso, keempat tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26), telah memiliki bukti cukup yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang menyebabkan luka pada dua orang jemaat yang sedang berdoa Rosario.

Tersangka D diduga sebagai provokator awal yang mengundang kerumunan warga setempat pada malam kejadian, Minggu 5 Mei 2024. Provokasi ini kemudian memicu kekerasan dan menyebabkan korban terluka. Korban A, seorang mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam), bersama rekannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang viral di media sosial, serta tiga bilah senjata tajam jenis pisau dan dua kaus berwarna merah dan hitam.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170, 351, dan 335 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP. Langkah-langkah penegakan hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegaskan penindakan terhadap pelaku tindak kekerasan.

(N/014)
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru