BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Ketua RW di Bogor Ngaku Khilaf Ancam Petugas Puskesmas Dengan Golok, Minta Maaf di Hadapan Polisi

BITVonline.com - Senin, 29 April 2024 08:41 WIB
40 view
Ketua RW di Bogor Ngaku Khilaf Ancam Petugas Puskesmas Dengan Golok, Minta Maaf di Hadapan Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Ketua RW yang bernama Hari kini menjadi perbincangan hangat setelah mengancam menggunakan golok terhadap petugas puskesmas di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Kejadian ini mengguncang masyarakat setempat dan menimbulkan kehebohan di media sosial. Hari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bogor setelah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya dalam sebuah konferensi pers.

Dalam konferensi pers di Polres Bogor, Senin (29/4/2024), Hari dengan suara parau menyampaikan penyesalannya. “Saya menyesal, saya minta maaf,” ungkapnya.

Tindakan mengancam dengan menggunakan senjata tajam seperti golok merupakan tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum. AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor, menyampaikan bahwa Hari dijerat dengan pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Selain itu, Hari juga terancam hukuman berat berdasarkan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.

Baca Juga:

Polisi juga sedang mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pengancaman ini. Dalam pernyataannya, AKBP Rio mengungkapkan bahwa polisi tengah memeriksa anggota ormas yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Saya periksa semua hari ini, dan kalau terbukti terlibat tindak pidana lain, kita akan lakukan penyidikan dan penahanan,” jelasnya.

Dengan adanya video yang menjadi bukti, polisi berharap dapat mengungkap secara detail siapa saja yang terlibat dan bagaimana kronologi kejadian tersebut. Meskipun begitu, Rio juga meminta agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa tindakan ancaman dan kekerasan tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab. Semua pihak, termasuk para pemimpin di tingkat RT/RW, harus memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan masalah dan konflik tanpa menggunakan kekerasan atau ancaman yang tidak beralasan. Keberadaan hukum dan proses hukum yang berkeadilan menjadi landasan utama dalam menegakkan kedamaian dan ketertiban di masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kemlu RI: 194 WNI di Israel dan 386 WNI di Iran, Belum Ada Korban Akibat Konflik
Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Lewat Perpres Nomor 49 Tahun 2025
Massa Demo Tolak Relokasi Taman Nasional Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun Tangan Amankan Aksi
Wapres Gibran Siapkan Peta Jalan Menuju Pemilu 2029 di Tengah Isu Pemakzulan
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
komentar
beritaTerbaru