BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Kompak Bersama Mantan Istri, Pria di Padang Ini Begal Mahasiswa

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 06:51 WIB
Kompak Bersama Mantan Istri, Pria di Padang Ini Begal Mahasiswa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG -Drama kejahatan menggemparkan Kota Padang, Sumatera Barat, ketika seorang pria bernama M. Rizki Kurniawan (24 tahun) bersama mantan istrinya, Yola Prastika (29), terlibat dalam aksi begal yang mengakibatkan seorang mahasiswa bernama Kristal Iman Sindel (22) mengalami luka serius, hampir kehilangan jari tangannya. Aksi brutal ini diungkapkan oleh Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra, dalam keterangannya kepada kumparan pada Senin (22/4).

Peristiwa tragis ini terjadi ketika korban sedang pulang dari tempat tongkrongan dengan membawa sepeda motor. Tanpa diduga, mereka dipepet oleh pasangan mantan suami-istri yang nekat merampas handphone korban dan membacoknya dengan pisau sabit. “Korban sedang di tempat tongkrongan. Saat kembali pulang membawa sepeda motor, handphone korban dirampas, pelaku langsung membacok tangan korban. Jarinya nyaris putus,” ungkap Rommy.

Keberanian dan kekejaman pasangan pelaku ini sungguh mencengangkan. Mereka tidak segan-segan melukai korban dengan begitu keji hanya untuk merampas barang berharga. Beruntungnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan mobil travel. “Jadi saat beraksi yang membawa motor ini pelaku perempuan, yang eksekusi pembacokan pelaku laki-laki. Hubungan mereka mantan suami istri,” jelas Rommy.

Kini, korban sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit sementara kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti berupa pisau sabit, handphone, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut juga berhasil disita sebagai bukti nyata perbuatan mereka.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan menggali informasi apakah ada korban lain yang telah menjadi target aksi begal dari pasangan ini. Sementara itu, kedua pelaku dihadapkan pada pasal 365 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan di sekitar lingkungan mereka, sekaligus menggambarkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru