BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

Kontroversi Tanah Adat di Simalungun: Polemik antara Komunitas Adat dan Pemangku Adat

BITVonline.com - Senin, 25 Maret 2024 09:55 WIB
Kontroversi Tanah Adat di Simalungun: Polemik antara Komunitas Adat dan Pemangku Adat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANĀ  – Polemik terkait klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun kembali memanas setelah pernyataan tegas dari Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun, Maujana Simalungun, dan Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba. Mereka menegaskan bahwa tidak ada tanah adat atau ulayat di wilayah tersebut, baik itu milik etnik Simalungun maupun lembaga adat non-etnik Simalungun.

Pernyataan ini direspons langsung oleh Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya mengklaim hak atas sebagian wilayah tersebut. Polemik semakin memanas ketika salah satu anggota komunitas adat, Sorbatua Siallagan, ditangkap oleh penyidik Polda Sumut atas dugaan merusak lahan dan menyalahi hak penggunaan yang telah ditetapkan oleh negara.

Sarmedi Purba menekankan bahwa keberadaan tanah adat haruslah dibuktikan dengan konsistensi etnik dan legalitas yang jelas, yang saat ini tidak terpenuhi di Simalungun. Dia juga merujuk pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di wilayah tersebut.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tano Batak bersama mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, menuntut pembebasan Sorbatua Siallagan dan penghentian tuntutan terhadapnya. Ketua AMAN Tano Batak, Jhon Toni Tarihoran, menyatakan bahwa Sorbatua bukanlah penjahat dan harus dibebaskan sepenuhnya.

Polemik ini menunjukkan kompleksitas klaim tanah adat di Indonesia dan menyoroti ketegangan antara hak tradisional masyarakat adat dan peraturan hukum yang ada. Sementara pemerintah dan pemangku adat berusaha mencari solusi, masyarakat adat terus memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah ulayat yang diyakini sebagai warisan nenek moyang mereka.

(AS)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru