BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

KPAI Akan Terus Beri Pengawasan Kasus Santri Tewas Dianiaya di Ponpes Kediri

BITVonline.com - Selasa, 27 Februari 2024 12:08 WIB
67 view
KPAI Akan Terus Beri Pengawasan Kasus Santri Tewas Dianiaya di Ponpes Kediri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat suara terkait kasus tragis penganiayaan seorang santri hingga tewas di Ponpes PPTQ Al Hanifiyah, Kediri, Jawa Timur. Dalam pernyataannya di kantor KPAI, Jakarta, pada Selasa (27/2/2024), KPAI menegaskan pentingnya memberikan prioritas pada keadilan bagi korban.

“Yang pertama tentu kami utamakan bagaimana perlindungan anak korban agar kemudian mendapatkan rasa keadilannya. Itu yang diutamakan,” ungkap komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.

Selain menekankan perlunya keadilan bagi korban, Aris juga menegaskan bahwa KPAI akan melakukan pengawasan dan perlindungan bagi pelaku penganiayaan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa pelaku penganiayaan juga dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

“Akan kita lakukan pengawasan, kemudian kita jangkau bagaimana kemudian mulai dari perlindungan khususnya. Perlindungan khusus dalam konteks ini anak-anak juga berhak mendapatkan pendampingan, berhak mendapatkan pendampingan hukum, berhak mendapatkan pendampingan secara psikis dan seterusnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, KPAI mendorong pemerintah setempat untuk memberikan perhatian yang serius terhadap kasus ini. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penanganan kasus penganiayaan di Ponpes Kediri dapat segera terselesaikan.

Baca Juga:

“Kita dorong pihak UPTD PPA setempat kemudian terlibat menangani kasus ini. Dan tentu bagaimana kemudian pemenuhan hak-haknya dan kami juga kemudian harus menghormati proses hukum yang hari ini sedang berproses di pihak-pihak berwajib,” pungkasnya.

Dengan demikian, harapan akan tercapainya keadilan bagi korban dan pelaku dalam kasus ini menjadi fokus utama bagi KPAI, sambil memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

(FZ/011)

Tags
komentar
beritaTerbaru