SUMBAR – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menduga terjadi pelanggaran terkait izin pendakian ke Gunung Marapi yang berstatus waspada level ll. Erupsi gunung api aktif pada Minggu (3/12/2023) itu menewaskan 23 orang pendaki.
Gunung Marapi di Sumatra Barat meletus, menewaskan 23 pendaki dan menyisakan duka mendalam. Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menduga terjadi pelanggaran terkait izin pendakian yang mungkin berkontribusi pada bencana ini. Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardiyanto, menegaskan adanya pelanggaran dan menyatakan komitmen untuk menyelidiki kasus ini.
https://youtu.be/oORNKiXkIak
Setelah menutup operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi, Polda Sumbar bersiap memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya yang bertanggung jawab dalam menerbitkan izin kepada 75 orang pendaki yang berada di gunung tersebut saat letusan terjadi. Edi Mardiyanto menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki proses penerbitan izin, menggali apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam proses tersebut, serta meneliti larangan-larangan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang terkait status Gunung Marapi yang berada pada level II (waspada) sejak 2011.
Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa Gunung Marapi memiliki status waspada sejak Agustus 2011. Meskipun telah dikeluarkan larangan untuk tidak berkegiatan atau mendekati gunung dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak, keberadaan pendaki di area tersebut menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Kondisi ini menuntut kejelian polisi dalam menyelidiki dan menggali fakta-fakta terkait izin pendakian serta peraturan yang berlaku. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi panggilan untuk mengevaluasi protokol keamanan dan penegakan aturan terkait aktivitas pendakian gunung, guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. (Ayu lestari)
Polda Sumbar Duga Ada Pelanggaran Izin Pendakian Gunung Marapi