BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Mengenang Empat Tahun Waisannya Artidjo Alkostar: Ruh yang Tak Pernah Mati di Dunia Peradilan

Putri Purwita Sari - Minggu, 02 Maret 2025 22:51 WIB
81 view
Mengenang Empat Tahun Waisannya Artidjo Alkostar: Ruh yang Tak Pernah Mati di Dunia Peradilan
Mengenang Empat Tahun Waisannya Artidjo Alkostar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pada Jumat, 28 Februari 2025, genap empat tahun sejak berpulangnya Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar.

Sosok yang dikenal teguh dengan prinsipnya dalam menegakkan hukum itu meninggal dunia di Jakarta pada usia 73 tahun.

Meskipun sudah tiada, warisan pemikirannya dan pendapat-pendapat hukumnya yang berani, termasuk dalam menangani kasus-kasus besar, terus meninggalkan jejak mendalam dalam dunia peradilan Indonesia.

Baca Juga:

Artidjo Alkostar, yang lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948, memiliki karier cemerlang sebagai Hakim Agung dari tahun 2000 hingga 2018.

Ia juga dikenal sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pensiun dari MA.

Baca Juga:

Selama menjabat sebagai Hakim Agung, Artidjo terkenal dengan sikap tegasnya dalam memperberat vonis bagi para terpidana kasus korupsi.

Salah satu contoh paling mencolok adalah vonis terhadap beberapa tokoh politik dan pengusaha besar yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk anggota Partai Demokrat Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum, serta politikus Luthfi Hasan Ishaaq.

Vonis yang diperberat Artidjo ini membuatnya menjadi momok menakutkan bagi para koruptor.

Pernah terlibat dalam kasus besar yang melibatkan mantan Presiden Soeharto, Artidjo menunjukkan keberanian dengan memberikan dissenting opinion, yaitu pendapat yang berbeda dengan dua hakim lainnya dalam kasus korupsi yayasan milik keluarga Soeharto.

Meskipun akhirnya Pak Harto dibebaskan karena alasan kesehatan, Artidjo tetap menjadi simbol independensi dan keberanian dalam dunia peradilan.

Dalam kasus korupsi besar lainnya, Artidjo menambah berat hukuman terhadap terdakwa dan memperlihatkan konsistensi dalam menjaga integritas hukum, yang ia yakini sebagai sarana untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat Indonesia dan memberi harapan terhadap masa depan bangsa yang lebih bersih.

Kepergian Artidjo bukanlah akhir dari pengaruhnya.

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
GEMMA PETA INDONESIA Investigasi SDN 100060 Padanggalugur, Dugaan Korupsi Dana BOS Muncul Lagi
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?
Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in Didakwa Terima Suap Terkait Penempatan Menantu di Maskapai
Mu’ti: Dana BOS Minim Panduan, KPK Ungkap 17% Sekolah Masih Lakukan Pungli Dana BOS
komentar
beritaTerbaru