BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Evaluasi Tempat Wisata di Puncak: Gubernur Dedi Mulyadi Fokus Atasi Dampak Lingkungan

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 19:27 WIB
Evaluasi Tempat Wisata di Puncak: Gubernur Dedi Mulyadi Fokus Atasi Dampak Lingkungan
Banjir bandang di Puncak, Cisarua, Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana untuk mengevaluasi seluruh tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, yang diduga mengurangi daya resapan air dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Langkah ini dilakukan setelah insiden yang melibatkan fasilitas rekreasi yang terjatuh dan menyumbat sungai, yang menyebabkan luapan air.

Dedi mengungkapkan bahwa tempat-tempat wisata yang dikelola oleh PT Jaswita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar, juga akan dievaluasi.

Salah satu insiden yang terjadi melibatkan bangunan dengan kubah yang terjatuh ke sungai, mengakibatkan air meluap.

"Saya akan mengevaluasi seluruh tempat wisata di Puncak Bogor. Ini termasuk tempat wisata milik Jaswita. Menurut keterangan Bupati Bogor, salah satu bangunannya terjatuh ke sungai dan menghalangi aliran air," kata Dedi di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (3/3).

Sebagai langkah lanjutan, pada Kamis (6/3), Gubernur Dedi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan melakukan inspeksi langsung untuk menentukan langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil.

Namun, evaluasi ini mendapat tanggapan kritis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Manajer Kajian Kebijakan Eknas Walhi, Satrio Manggala, menilai bahwa bencana yang terjadi di kawasan Puncak adalah dampak dari kegagalan pemerintah dalam penataan ruang.

Walhi menekankan pentingnya kajian lingkungan hidup strategis dalam melakukan evaluasi tata ruang.

"Evaluasi tata ruang harus dilakukan dengan kajian yang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan," kata Satrio, Selasa (4/3).

Lebih lanjut, Satrio menyatakan bahwa peran pemerintah harus lebih tegas, dengan melakukan tindakan nyata terhadap pelanggar lingkungan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru