Petaka MBG Terulang Lagi: 17 Siswa SD Medan Dilarikan ke RS, Ini Deretan Kasusnya di Sumut
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
SUMUT -Puluhan emak-emak di Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, menggegerkan warga dengan aksi berani mereka membakar barak narkoba yang terletak di tengah perkebunan sawit.
Tidak hanya itu, mereka juga langsung mendatangi rumah salah satu bandar sabu, Bagur, dan mengusirnya dari kampung tersebut.
Dengan membawa bahan bakar dan pemantik api, emak-emak ini berjalan kaki menuju barak yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Santi Butarbutar, terlihat dua pondok yang terbakar, yang diduga digunakan oleh para pengguna dan pengedar narkoba.
Kepala Dusun 3, Desa Teladan, Tugino, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, aksi yang dilakukan warga mendapat restu dari pihak pemerintah desa dan dusun setempat.
Tugino menjelaskan bahwa sebelumnya, pihak desa sudah melakukan mediasi antara warga dan Bagur, yang merupakan bandar sabu, dengan harapan agar dia tidak berjualan lagi.
Namun, kenyataannya Bagur dan anggotanya, Bajang, tetap melanjutkan aktivitas ilegalnya.
"Kami sudah mediasi warga dengan yang diduga bandar sabunya, saudara Bagur. Warga meminta agar dia tidak berjualan lagi," ujar Tugino pada Sabtu (15/3/2025).
Menurut Tugino, tindakan tegas ini didorong oleh rasa kesal warga yang telah berkali-kali memperingatkan Bagur dan Bajang.
Meskipun ada mediasi, para bandar tetap melakukan aktivitas jual beli narkoba.
Akhirnya, warga dari seluruh dusun—dusun 1 hingga dusun 9—bersatu, termasuk ibu-ibu, bapak-bapak, dan tokoh agama, untuk mengusir dan membersihkan kampung mereka dari peredaran narkoba.
"Polisi sudah berulang kali menggerebek tempat ini. Terakhir pada Jumat (28/2/2025) malam," ungkap Tugino.
Kepala Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Ipda Kameda, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Pada penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pria, dua paket sabu, dan empat alat isap narkoba dari lokasi tersebut.
"Kami sudah limpahkan kasus ini ke Narkoba Polres Asahan," ujar Kameda.
Dari lokasi yang digerebek, ditemukan banyak bungkusan plastik klip yang diduga bekas paket narkotika jenis sabu-sabu, serta botol air mineral yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Aksi pemberantasan narkoba yang dilakukan warga ini menunjukkan kepedulian tinggi terhadap keamanan dan kesejahteraan lingkungan mereka.
Tindakan tegas masyarakat, dengan dukungan dari pemerintah desa, berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan.
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA
BINJAI Polres Binjai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Notifikasi chat WhatsApp yang terlambat masuk bisa membuat pengguna melewatkan pesan penting. Bahkan, dalam beberapa kasus, pesan ba
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kesibukan dan padatnya aktivitas perkotaan dapat membuat seseorang membutuhkan waktu untuk beristirahat sejenak. Salah satu pilihan
KESEHATAN
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menelusuri asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19
NASIONAL