BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

IRC Tolak Eksekusi Bangunan Gereja di Medan: Sertifikat Dipersoalkan, Jemaat Siap Pertahankan Tempat Ibadah

Razali - Senin, 02 Juni 2025 10:25 WIB
207 view
IRC Tolak Eksekusi Bangunan Gereja di Medan: Sertifikat Dipersoalkan, Jemaat Siap Pertahankan Tempat Ibadah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Berdasarkan putusan surat Pengadilan Negeri Medan dengan 6386/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 perihal Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

PN akan gelar eksekusi terhadap bangunan Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat nomor 7, Kecamatan Medan Selayang, yang direncanakan pada Senin (2/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:

Sekjen IRC, Marihot Silaen mengatakan bermula pada tahun 2015 tanah tersebut resmi untuk dijadikan bangunan gereja.

"Pemilik tanah menjual dengan harga murah karena ia merasa terharu karena akan dijadikan rumah ibadah, dan dengan uang IRC membangun gereja tersebut, dan bendaharanya pada saat itu adalah Milva Riosa Siregar yang menanggung jawabkan semua keuangan gereja tersebut," ucapnya saat ditemui di Sun Plaza Mall, Sabtu (31/5/2025) pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:

Ia menjelaskan adanya program Prona dari pemerintah agar bisa membuat sertifikat tanah gereja, akhirnya dibuat lah atas nama bendahara dan pemimpin gereja tersebut.

"Kita ingin semua lengkap ada ijinnya, karena ada program Prona pemerintah kita membuat nya, namun dikarenakan syarat tidak memenuhi karena ukuran tanah lebih 2000 meter kebetulan tanahnya sekitar 2600 meter jadi dibuat lah menjadi dua nama, yaitu nama bendahara dan nama pemimpin gereja IRC Asaf T Marpaung," jelasnya.

Ia menambahkan semua dilakukan atas dasar kepercayaan karena ini kepentingan jemaat umat.

"Kita tidak ada kecurigaan dengan bendaharanya, namun pada saat 2018 kita meminta pertanggungjawaban keuangan ia tidak bisa lakukan, dan akhirnya pun ia menghilang dari peribadatan gereja," tuturnya.

Marihot mengatakan bahwa mempunyai akal licik sehingga mengganggu kenyamanan para jemaat.

"Sertifikat tanah gereja itu menjadi mempunyai dua nama bendahara dan pemimpinnya, karena dia merasa tidak bisa bertanggung jawab akan keuangan, ia pun langsung menuntut bahwa tanah gereja itu setengahnya milik dia, padahal itu hanya menumpang nama bukan berarti untuk dia, dia mempunyai akal yang busuk, dia mengatakan hak milikku segera harus kuambil" tegasnya.

Ia menjelaskan di tahun 2018 mereka memenangkan sengketa dan keluar dari putusan PN.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dua Kurir Sabu 20 Kg Divonis M4t1 di PN Medan, Jaksa dan Hakim Kompak: Tak Ada Toleransi
Sidang Dosen Bunuh Suami, Tiromsi Sitanggang Bersikeras Rusman Meninggal karena Kecelakaan
Sidang Praperadilan Kompol Ramli Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Sebut Banyak Pelanggaran Prosedur
Panitera Pengganti PN Medan Sumardi Mangkir dari Panggilan Penyidik Polrestabes Medan Terkait Kasus Intimidasi Wartawan
PN Medan Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Deddy Irawan
Keluarga Terdakwa Penipuan Mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Adu Mulut dengan Saksi Kasus Pengorbitan Artis
komentar
beritaTerbaru