KARIMUN — Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kerusakan lingkungan yang signifikan di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akibat aktivitas penambangan pasir.
Temuan tersebut diungkapkan usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim KKP.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau KecilKKP, Ahmad Aris, mengatakan bahwa kerusakan parah ditemukan di lokasi pertambangan milik perusahaan yang masih mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Tim KKP menemukan satu perusahaan dengan IUP aktif yang masih melakukan penambangan, sementara dua lainnya sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya telah habis," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/6/2025).
Aris menegaskan bahwa penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai, yang seharusnya sangat dilindungi mengingat dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan di pulau kecil.
"Kami mendapati kerusakan yang masif di lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu sistem ekologis dan perairan sekitar Pulau Citlim," tambahnya.
Pulau Citlim sendiri memiliki luas 22,94 kilometer persegi, tergolong sebagai pulau sangat kecil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No. 27 Tahun 2007, pertambangan bukan merupakan kegiatan prioritas di pulau-pulau kecil.
Bahkan, penambangan dilarang jika menimbulkan kerusakan atau pencemaran yang merugikan masyarakat setempat.
Atas temuan ini, KKP menyatakan akan menindaklanjuti melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Penegakan hukum akan dilakukan untuk mencegah eksploitasi ilegal di wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Pemanfaatan pulau kecil, khususnya oleh penanam modal asing maupun dalam negeri, harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk aspek kelestarian lingkungan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tegas Aris.