Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada Maret 2024 juga memperkuat larangan eksploitasi berlebihan di pulau kecil.
Putusan ini memperjelas bahwa seluruh bentuk pemanfaatan sumber daya harus berbasis pada prinsip keberlanjutan dan nondiskriminatif.
Berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar pemerintah meninjau ulang seluruh IUP di wilayah Pulau Citlim dan menghentikan aktivitas yang terbukti merusak lingkungan.
"Jika penegakan hukum tidak tegas, kerusakan di pulau-pulau kecil akan semakin meluas dan merugikan generasi mendatang," ujar seorang aktivis lingkungan di Kepulauan Riau.
Pulau Citlim menjadi sorotan nasional setelah laporan tentang tambang ilegal dan pencemaran lingkungan mencuat.
KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan pulau-pulau kecil dan memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan sesuai regulasi dan tidak merusak ekosistem.*
(km/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.