Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
KARIMUN — Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kerusakan lingkungan yang signifikan di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akibat aktivitas penambangan pasir.
Temuan tersebut diungkapkan usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim KKP.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan bahwa kerusakan parah ditemukan di lokasi pertambangan milik perusahaan yang masih mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Tim KKP menemukan satu perusahaan dengan IUP aktif yang masih melakukan penambangan, sementara dua lainnya sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya telah habis," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/6/2025).
Aris menegaskan bahwa penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai, yang seharusnya sangat dilindungi mengingat dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan di pulau kecil.
"Kami mendapati kerusakan yang masif di lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu sistem ekologis dan perairan sekitar Pulau Citlim," tambahnya.
Pulau Citlim sendiri memiliki luas 22,94 kilometer persegi, tergolong sebagai pulau sangat kecil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No. 27 Tahun 2007, pertambangan bukan merupakan kegiatan prioritas di pulau-pulau kecil.
Bahkan, penambangan dilarang jika menimbulkan kerusakan atau pencemaran yang merugikan masyarakat setempat.
Atas temuan ini, KKP menyatakan akan menindaklanjuti melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Penegakan hukum akan dilakukan untuk mencegah eksploitasi ilegal di wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Pemanfaatan pulau kecil, khususnya oleh penanam modal asing maupun dalam negeri, harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk aspek kelestarian lingkungan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tegas Aris.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada Maret 2024 juga memperkuat larangan eksploitasi berlebihan di pulau kecil.
Putusan ini memperjelas bahwa seluruh bentuk pemanfaatan sumber daya harus berbasis pada prinsip keberlanjutan dan nondiskriminatif.
Berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar pemerintah meninjau ulang seluruh IUP di wilayah Pulau Citlim dan menghentikan aktivitas yang terbukti merusak lingkungan.
"Jika penegakan hukum tidak tegas, kerusakan di pulau-pulau kecil akan semakin meluas dan merugikan generasi mendatang," ujar seorang aktivis lingkungan di Kepulauan Riau.
Pulau Citlim menjadi sorotan nasional setelah laporan tentang tambang ilegal dan pencemaran lingkungan mencuat.
KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan pulau-pulau kecil dan memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan sesuai regulasi dan tidak merusak ekosistem.*
(km/a008)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL