BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Mahasiswa Tolak Penyegelan Gedung Rektorat UTND, Desak Klarifikasi Hukum

Raman Krisna - Kamis, 24 Juli 2025 20:29 WIB
Mahasiswa Tolak Penyegelan Gedung Rektorat UTND, Desak Klarifikasi Hukum
Mahasiswa menggelar aksi protes penolakan penyegelan Gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) di Medan Helvetia oleh pihak ahli waris pada Kamis (24/7/2025). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Medan Helvetia disegel oleh pihak ahli waris pada Kamis (24/7/2025).

Penyegelan tersebut memicu penolakan keras dari kalangan mahasiswa yang menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur hukum dan mengganggu aktivitas akademik.

Seorang mahasiswa yang ikut dalam aksi protes menyatakan, "Di dalam kampus ini kami adalah warga dan mahasiswa yang berhak mendapat kejelasan. Kami menanyakan siapa yang mengaku ahli waris dan meminta menunjukkan surat-surat keputusan Mahkamah Agung. Menyegel kampus harusnya dilakukan oleh instansi berwenang, bukan perorangan."

Baca Juga:

Mahasiswa menduga penyegelan ini merupakan upaya sepihak yang berpotensi menutup kampus, bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pendidikan gratis dan berkualitas.

"Jika ada dugaan penyalahgunaan oleh yayasan, proses hukum harus ditempuh sesuai aturan. Kami ingin menuntut pendidikan tanpa gangguan, sejalan dengan semangat Presiden Prabowo dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang fokus pada pendidikan gratis bagi masyarakat," tegasnya.

Baca Juga:

Friend Johanes Tambunan, kuasa hukum ahli waris, menjelaskan latar belakang penyegelan ini.

Menurutnya, tanah seluas ±9.800 meter persegi yang menjadi lokasi kampus adalah milik sah Alm. H.T. Abdullah Umar Hamzah, pendiri yayasan universitas tersebut.

Ahli waris sah adalah cucu dari Umar Hamzah, yakni Cut Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novita.

Friend mengungkapkan adanya klaim sepihak dari seorang pengurus yayasan, Cut Sartini, yang mengaku sebagai anak Umar Hamzah dan menguasai yayasan sejak 1997.

"Sartini bahkan telah mengelola universitas dan tanah selama 28 tahun, namun klaim tersebut ternyata tidak benar. Pada 27 Januari 2017, struktur yayasan berubah total dan dikuasai oleh pihak yang berafiliasi dengan Sartini," ujar Friend.

Penyegelan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memperkuat klaim ahli waris atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Untuk mengantisipasi potensi konflik yang lebih luas, Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Syarif Ginting, hadir di lokasi dan berupaya memediasi kedua belah pihak.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Sebarkan Hoaks Konflik Internal, Universitas Tjut Nyak Dhien Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumut
Dipanggil Prabowo, Mendikdasmen Usulkan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu
Presiden Prabowo Akui Kebocoran Anggaran dari Pusat ke Daerah: Hangusnya di Mana?
Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara: “Cuplikan Video Itu Hoaks”
Abdul Mu'ti Tekankan Pentingnya Matematika: Persoalan Moralitas Muncul Karena Salah Hitung
Prabowo Janji Bentuk Sekolah Garuda Bidang Sains dan Teknologi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru