Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SIBOLGA – Kepolisian Resor (Polres) Sibolga menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang korban di Masjid Agung Sibolga.
Kelima pelaku berinisial ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI.
Kasubag Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:
Tiga tersangka pertama, ZPA, HBK, dan SSJ, ditangkap terlebih dahulu.
Kemudian tim penyidik menangkap REC, sedangkan CLI menyerahkan diri setelah dibujuk tokoh masyarakat setempat.
"Untuk REC dilakukan penangkapan dan penahanan. Sedangkan CLI diserahkan keluarganya," ujar Suyatno kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menyebut para tersangka memiliki peran berbeda sehingga dijerat dengan pasal yang berbeda.
ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SSJ dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman serupa.
Rustam menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.