Polres Sibolga Ungkap Peran Lima Tersangka dalam Kasus Kekerasan Masjid Agung
- Selasa, 04 November 2025 10:06 WIB
Video yang memperlihatkan aksi brutal sekelompok orang menganiaya seorang pemuda hingga tewas di area Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Tiga tersangka pertama, ZPA, HBK, dan SSJ, ditangkap terlebih dahulu.
Kemudian tim penyidik menangkap REC, sedangkan CLI menyerahkan diri setelah dibujuk tokoh masyarakat setempat.
"Untuk REC dilakukan penangkapan dan penahanan. Sedangkan CLI diserahkan keluarganya," ujar Suyatno kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menyebut para tersangka memiliki peran berbeda sehingga dijerat dengan pasal yang berbeda.
ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SSJ dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman serupa.
Rustam menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," ujarnya.