DPC PDIP Medan Belum Miliki SK, Konsolidasi dan Fit and Proper Tes PAC Dinilai Tak Sah
MEDAN Sejumlah fungsionaris dan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP di Kota Medan mempertanyakan legalitas pelaksanaan rapat konsolida
POLITIK
MEDAN– Gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Medan Helvetia disegel oleh pihak ahli waris pada Kamis (24/7/2025).
Penyegelan tersebut memicu penolakan keras dari kalangan mahasiswa yang menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur hukum dan mengganggu aktivitas akademik.
Seorang mahasiswa yang ikut dalam aksi protes menyatakan, "Di dalam kampus ini kami adalah warga dan mahasiswa yang berhak mendapat kejelasan. Kami menanyakan siapa yang mengaku ahli waris dan meminta menunjukkan surat-surat keputusan Mahkamah Agung. Menyegel kampus harusnya dilakukan oleh instansi berwenang, bukan perorangan."
Mahasiswa menduga penyegelan ini merupakan upaya sepihak yang berpotensi menutup kampus, bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pendidikan gratis dan berkualitas.
"Jika ada dugaan penyalahgunaan oleh yayasan, proses hukum harus ditempuh sesuai aturan. Kami ingin menuntut pendidikan tanpa gangguan, sejalan dengan semangat Presiden Prabowo dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang fokus pada pendidikan gratis bagi masyarakat," tegasnya.
Friend Johanes Tambunan, kuasa hukum ahli waris, menjelaskan latar belakang penyegelan ini.
Menurutnya, tanah seluas ±9.800 meter persegi yang menjadi lokasi kampus adalah milik sah Alm. H.T. Abdullah Umar Hamzah, pendiri yayasan universitas tersebut.
Ahli waris sah adalah cucu dari Umar Hamzah, yakni Cut Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novita.
Friend mengungkapkan adanya klaim sepihak dari seorang pengurus yayasan, Cut Sartini, yang mengaku sebagai anak Umar Hamzah dan menguasai yayasan sejak 1997.
"Sartini bahkan telah mengelola universitas dan tanah selama 28 tahun, namun klaim tersebut ternyata tidak benar. Pada 27 Januari 2017, struktur yayasan berubah total dan dikuasai oleh pihak yang berafiliasi dengan Sartini," ujar Friend.
Penyegelan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memperkuat klaim ahli waris atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Untuk mengantisipasi potensi konflik yang lebih luas, Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Syarif Ginting, hadir di lokasi dan berupaya memediasi kedua belah pihak.
"Kami memfasilitasi dialog agar tercapai kesepakatan dan situasi tetap kondusif," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat dan yayasan belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan tersebut.
Penyegelan gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Beberapa spanduk yang terpasang menyatakan bahwa tanah dan bangunan adalah hak milik ahli waris Alm. H.T. Abdullah Umar Hamzah dan Alm. H.T. Iskandar Zulkarnain.*
(mi/a008)
MEDAN Sejumlah fungsionaris dan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP di Kota Medan mempertanyakan legalitas pelaksanaan rapat konsolida
POLITIK
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memperkuat pengamanan arus mudik dan arus balik L
NASIONAL
MEDAN Kondisi kebun binatang Medan Zoo, milik Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, memprihatinkan. Dari keterangan pengelola, jumlah ratarat
PARIWISATA
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Kantor W
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wacana penghematan energi bukan hanya menjadi perhatian Indonesia. Di tengah gejolak pasokan minyak dan gas global, sejumlah neg
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyoroti sejumlah kendala utama dalam penanganan pascabencana di wilayah dataran rendah S
PERISTIWA
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivitas pertambangan emas di Martabe, Sumatera Utara, kembali berjalan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengembalika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik keras Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait perubahan status tahan
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Seorang mitra Badan Gizi Nasional (BGN), Hendrik Irawan, menjadi sorotan publik setelah mengunggah video dirinya berjoget di dalam
NASIONAL