PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengambil langkah tegas terhadap lima perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Empat perusahaan disegel, sementara satu pabrik kelapa sawit dihentikan operasionalnya akibat pencemaran udara.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025, menyusul terdeteksinya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah konsesi perusahaan.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," tegas Deputi Gakkum KLHK Irjen Rizal Irawan, Jumat (25/7/2025).
Empat perusahaan yang dikenai sanksi penyegelan merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit serta pemanfaatan hutan (PBPH), yaitu:
PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot tingkat kepercayaan sedang
PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot tingkat kepercayaan sedang
PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot tingkat kepercayaan sedang
PT Sumatera Riang Lestari (SRL) – 13 hotspot tingkat kepercayaan sedang
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, operator pabrik kelapa sawit, terdeteksi memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Selain itu, cerobong pabrik tersebut ditemukan mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di wilayah Rokan Hilir.
"Pabrik sawit ini kami hentikan operasionalnya karena menghasilkan emisi berbahaya. Proses penegakan hukum sedang kami lanjutkan," jelas Rizal.