Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Proses Hukum Berjalan
Kelima perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa penyegelan dan penghentian kegiatan. KLH juga sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik secara pidana, perdata, maupun administratif.
"Semua opsi penegakan hukum akan kami gunakan. Tidak ada kompromi terhadap perusahaan yang lalai menjaga lingkungan," tegas Rizal.
Imbauan KLH: Perkuat Sistem Mitigasi
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera memperkuat sistem pencegahan menjelang puncak musim kemarau. Ia menekankan pentingnya pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta pelaksanaan patroli terpadu secara rutin.
"Korporasi yang tidak peduli terhadap risiko kebakaran akan berhadapan dengan sanksi. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum," ujarnya.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.