Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menampilkan sejumlah barang bukti terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan.
Barang bukti tersebut diperlihatkan menjelang konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/7/2025) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Pantauan di lokasi, tampak beberapa barang bukti yang mencolok, di antaranya satu unit alat kontrasepsi (kondom), pelumas pribadi, serta sampah makanan yang disimpan dalam plastik bening.
Selain itu, turut diperlihatkan barang-barang pribadi milik korban seperti handphone, flashdisk, laptop, jaket biru, kartu akses indekos, hingga satu unit DVR CCTV yang diduga merekam aktivitas terakhir Arya Daru sebelum ditemukan meninggal dunia.
Penyidik juga menunjukkan lakban berwarna kuning yang diduga identik dengan yang ditemukan melilit kepala korban saat jasadnya ditemukan.
Arya Daru Pangayunan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah kamar indekos di kawasan Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7).
Saat ditemukan oleh penjaga indekos, korban berada dalam posisi yang mencurigakan, dengan kepala tertutup lakban kuning.
Sejak penemuan jenazah, pihak kepolisian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap berbagai kemungkinan penyebab kematian.
Termasuk dugaan adanya unsur kekerasan atau kejadian lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil penyelidikan dan kesimpulan resmi penyebab kematian Arya Daru kepada publik dalam konferensi pers hari ini.
"Semua temuan akan kami sampaikan secara utuh dan transparan. Termasuk dari hasil pemeriksaan forensik dan analisis rekaman CCTV," ujar Ade Ary sebelumnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat status Arya Daru sebagai pejabat diplomatik aktif di Kementerian Luar Negeri RI.
Arya Daru Pangayunan diketahui merupakan pejabat fungsional diplomat yang telah lama bertugas di lingkungan Kemlu.
Kepergiannya secara tiba-tiba menyisakan duka mendalam di kalangan kolega dan keluarga besar Kementerian.
Polisi menyampaikan bahwa pihak keluarga telah diberi informasi secara berkala mengenai proses penyelidikan, dan diharapkan hasil yang akan diumumkan hari ini bisa memberi kejelasan atas kasus ini.*
(kp/a008)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL