Para petani keramba di Desa Mungguk, Kab. Sekadau, mengadukan nasibnya akibat pencemaran Sungai Sekadau yang diduga kuat berasal dari aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah hulu sungai. (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kementerian teknis terkait segera melakukan investigasi dan penanganan lapangan demi keberlanjutan hidup masyarakat.
Warga berharap pemerintah pusat dapat segera menerapkan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 158 KUHP yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik tambang tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, serta instansi lingkungan hidup terkait.
Media ini senantiasa membuka ruang bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan, serta menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bagian penting dari pengawasan publik terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan keadilan sosial.*