
Harga Beras Premium Tembus Rp17.000/kg, Sejumlah Komoditas Pangan Masih di Atas HET
MEDAN Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat konsumen nasional masih menunjukkan pergerakan yang bervariasi, dengan beberapa di anta
EkonomiSERDANG BEDAGAI – Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Bedagai, meninggal dunia akibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Sribilah Utama jurusan Medan-Rantau Prapat pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 09.58 WIB di Km 42+000, di antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah, tepatnya di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
Korban saat itu tengah mencari rumput di sekitar jalur rel, tanpa menyadari kedatangan kereta.
Meskipun masinis KA U-52 telah berulang kali membunyikan klakson sebagai peringatan, korban tidak sempat menghindar dan terjadilah benturan keras yang menyebabkan tubuh Sarbaini terpental beberapa meter.
Korban mengalami luka parah di kepala dan tubuh, dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api yang aktif dan berbahaya.
"Jalur ini aktif dan sangat berbahaya. Kami meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas di sekitar rel demi keselamatan bersama," ujar AKP Gurusinga pada Sabtu (2/8/2025).
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, M. As'ad Habibuddin, turut menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya berlalu-lalang di jalur kereta api.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api yang secara hukum dilarang dan berisiko tinggi terhadap keselamatan," ungkap As'ad.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk aktivitas non-transportasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199.
MEDAN Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat konsumen nasional masih menunjukkan pergerakan yang bervariasi, dengan beberapa di anta
EkonomiJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) merespons kritik tajam yang dilontarkan ahli gizi komunitas dr Tan Shot Yen terkait pemilihan menu dal
KesehatanJAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah menuai sorotan tajam setelah ribuan siswa di berbagai daerah menga
KesehatanOlehWahyudi. adsensePIDATO kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus bulan lalu menempatkan kesehatan, pendidikan, ketahanan p
OpiniMEDAN Di tengah tekanan hidup dan tantangan zaman, umat Islam kerap mengandalkan kekuatan spiritual melalui dzikir dan doa. adsenseSal
AgamaMEDAN Meski belum resmi diluncurkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menyelesaikan 106 kasus hukum di masyaraka
Hukum dan KriminalJAKARTA Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dilaporkan oleh mantan sopir pribadinya ke Mabes Polri atas d
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Detasemen Polisi Milite
NasionalPESAWARAN Puluhan kepala desa dari Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mendatangi Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMB
PemerintahanBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Provinsi Bali pada Sabtu, 27 September 2025.
Nasional