TANGKAPAN LAYAR - Seorang anak perempuan berusia 10 tahun dianiaya setelah dituduh mencuri di sebuah warung di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. (foto: Indra Saputra/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANG LAWAS — Sebuah peristiwa memilukan terungkap di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Seorang anak perempuan berusia 10 tahun diduga menjadi korban tindak kekerasan yang kejam setelah dituduh mencuri di sebuah warung.
Korban dikabarkan diikat tangan dan kaki, dibakar menggunakan api rokok, serta diminta tebusan sebesar Rp15 juta sebelum dilepaskan.
Menurut keterangan ayah korban, DH, dan nenek korban, NN (72), si anak dibiarkan terikat hingga harus melompat dari ruko ke rumah kepala desa, sementara warga menyaksikan tanpa menolong.
Ketika meminta pengikatan dilepaskan, pelaku, berinisial S atau LN bersama dua anaknya, menolak dan malah merespons dengan tinju. Baru setelah tebusan disetujui tali pengikat dilepas.
Setelah kejadian, ayah korban melaporkan kasus itu ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025 (STTLP Nomor B/193/VI/2025).
Namun hingga 10 Agustus, belum ada pengumuman resmi mengenai penyidikan lebih lanjut atau status tersangka.
Kapolres memastikan proses hukum berjalan dan pihaknya memantau ketat penanganan kasus ini.
Sementara itu, nenek korban menyayangkan sikap warga dan pihak desa yang tidak segera menginformasikan kekerasan ini padanya atau ayah si anak.
Bukti rekaman CCTV yang ditunjukkan hanya mencakup 2–4 insiden, padahal dugaan menyebut korban dituduh mencuri tujuh kali dalam seminggu.
Insiden ini menjadi sorotan tajam terhadap praktik penganiayaan terhadap anak dan pentingnya pelindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Kejadian semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bila dibiarkan berlalu tanpa justice dan edukasi perlindungan anak yang memadai.*
Editor
: Adelia Syafitri
Biadab! Bocah 10 Tahun di Padang Lawas Diduga Disiksa dan Diminta Tebusan Rp15 Juta