SAMARINDA — Ratusan driver Maxim di Samarinda menggelar aksi protes atas penyegelan kantor operasional Maxim oleh Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (20/8/2025).
Mereka menilai langkah tersebut berdampak negatif bagi ribuan mitra yang menggantungkan penghasilan pada layanan Maxim dan mendesak pemerintah daerah untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur tarif transportasi online.
Koordinator Driver Maxim Samarinda, Tajuddin Ayub, menyampaikan bahwa penyegelan kantor tersebut merupakan tindakan yang kurang tepat.
Menurutnya, kantor Maxim bukanlah tempat ilegal, melainkan pusat operasional yang mendukung aktivitas ribuan mitra driver di wilayah tersebut.
"Kami hanya ingin hidup dan mencari nafkah. Jika pemerintah belum dapat membuka lapangan kerja yang luas, setidaknya jangan mengganggu pekerjaan kami yang sudah berjalan," ujar Tajuddin di sela aksi.
Tajuddin juga menyoroti SK Gubernur Kaltim yang dinilai bermasalah karena mengatur hal di luar kewenangan.
Ia meminta agar pemerintah segera melakukan revisi agar aturan tersebut dapat lebih adil dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
"Tarif Maxim saat ini sudah layak dan sesuai dengan kebutuhan mitra," tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, mengaku memahami kekhawatiran para driver.
Pihak Maxim bersama pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi aturan dalam waktu 14 hari kerja guna menemukan rumusan tarif yang lebih tepat dan disepakati semua pihak.
"Kantor memang sementara ditutup selama masa evaluasi berlangsung, namun aktivitas para driver tetap berjalan dan akun mereka tidak terganggu," jelas Rafi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat merugikan mitra transportasi online.
Ia menjelaskan bahwa SK Gubernur yang berlaku sejak 2023 telah disusun berdasarkan kesepakatan dengan ketiga aplikator utama, yaitu Grab, Gojek, dan Maxim.
Namun, seiring adanya keluhan dari para driver, pemerintah berkomitmen untuk segera melakukan revisi.
"Saya sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk merumuskan revisi SK dalam 14 hari kerja ke depan, dengan melibatkan semua pihak terkait agar tercapai kesepakatan yang adil dan berimbang," kata Seno.
Revisi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap tarif transportasi yang terjangkau dan penghasilan layak bagi para mitra driver.*
(km/a008)
Editor
: Abyadi Siregar
Ratusan Driver Maxim Protes Penyegelan Kantor: Jika Pemerintah Tak Bisa Beri Lapangan Kerja, Jangan Ganggu Kami!