BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Demo Tolak Tunjangan Rumah DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Water Cannon

Adelia Syafitri - Senin, 25 Agustus 2025 13:24 WIB
Demo Tolak Tunjangan Rumah DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Water Cannon
Kepolisian pukul mundur massa dengan water cannon karena aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025), berujung ricuh. (foto: tangkapan layar x @siberinfoA1)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Aksi unjuk rasa menolak tunjangan rumah bagi anggota DPR RI yang digelar di depan Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025), berujung ricuh.

Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian membubarkan massa yang dinilai mulai bertindak anarkis, dengan menggunakan water cannon dan pengeras suara.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, massa yang semula berjalan damai mendadak memanas ketika kelompok pelajar berdatangan dan melakukan pelemparan botol air mineral ke arah gedung DPR RI.

Aksi tersebut memicu reaksi aparat yang sudah bersiaga di sekitar kawasan Jalan Gatot Subroto arah Slipi.

Petugas anti huru-hara kemudian maju ke barisan depan massa untuk membubarkan kerumunan.

Water cannon dikerahkan, menyemprotkan air ke arah massa yang berkumpul, termasuk yang berada di jalur busway hingga ke jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Gedung DPR.

"Maju, jangan lempar-lempar. Kalau perlu naik ke JPO, bersihkan!" ujar salah satu petugas melalui pengeras suara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, sebelumnya telah menyatakan bahwa sebanyak 452 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan jajaran polsek dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi.

"Seluruh personel yang bertugas tidak dibekali senjata api. Pengamanan dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis," tegas Susatyo.

Ia menambahkan bahwa kepolisian hadir bukan untuk menciptakan ketegangan, melainkan untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan aman dan tertib.

"Polisi hadir bukan untuk menghadapi musuh, melainkan melayani saudara-saudara kita yang ingin menyampaikan pendapat. Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, dan mari hindari tindakan anarkis seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum," ujarnya.

Susatyo juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus mematuhi prinsip ketertiban dan keamanan publik.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru