jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dipenuhi debu dan kotoran akibat aktivitas keluar-masuk kendaraan proyek pembangunan Jewel Infinity yang berdiri di lahan HGU 65.(f:ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menertibkan atau menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jangan undang-undang hanya berlaku untuk orang miskin saja, tapi harus ditegakkan untuk semua golongan," tegas warga.
ATURAN LINGKUNGAN YANG BERPOTENSI DILANGGAR
Berdasarkan ketentuan hukum, setiap kegiatan pembangunan yang menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL.
Selain itu, terdapat aturan teknis yang biasanya diwajibkan dalam proyek konstruksi, antara lain:
Kendaraan pengangkut tanah dan pasir harus menggunakan penutup terpal agar material tidak tercecer di jalan.