jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dipenuhi debu dan kotoran akibat aktivitas keluar-masuk kendaraan proyek pembangunan Jewel Infinity yang berdiri di lahan HGU 65.(f:ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Setiap aktivitas pembangunan harus memastikan tidak menimbulkan pencemaran udara, air, maupun kebisingan sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika aturan-aturan tersebut tidak dipenuhi, maka proyek bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan.*