BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Jalan Haji Anif Berdebu dan Berlumpur Akibat Proyek Jewel Infinity di Desa Sampali

Raman Krisna - Senin, 15 September 2025 15:33 WIB
Jalan Haji Anif Berdebu dan Berlumpur Akibat Proyek Jewel Infinity di Desa Sampali
jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dipenuhi debu dan kotoran akibat aktivitas keluar-masuk kendaraan proyek pembangunan Jewel Infinity yang berdiri di lahan HGU 65.(f:ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG-Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, saat ini dipenuhi debu dan lumpur akibat aktivitas keluar-masuk kendaraan proyek pembangunan Jewel Infinity yang sedang dibangun di lahan HGU 65 kawasan tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, baik yang bermukim di kawasan tersebut, maupun masyarakat yang melintas dari ruas jalan Haji Anif.

Baca Juga:

Wartawan bitvonline.com yang memantau langsung ke lokasi, Senin (15/09/2025), menyaksikan bagaimana tebalnya debu di udara sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan setiap orang yang menghirup melalui pernafasan. Sementara lumpur terlihat berserak di jalan, sehingga membuat ruas Jalan Haji Anif tampak sangat kotor.

Sejumlah masyarakat yang diwawancarai bitvonline.com, mengaku sangat terganggu dengan kondisi ruas Jalan Haji Anif tersebut.

"Debunya luar biasa. Kami sudah sering mengeluh, tapi mau bagaimana lagi. Suara orang kecil seperti kami siapa yang mau dengar," ujar salah seorang warga dengan nada pasrah.

DIDUGA LANGGAR ATURAN LINGKUNGAN

Masyarakat menyebut, proyek tersebut dikuasai oleh kelompok besar dan oligarki. Wartawan bitvonline.com juga sempat mewawancarai seorang Satpam di pintu masuk proyek.

Saat ditanyakan siapa kontraktor atau pihak pemasok material, Satpam itu menyebutkan bahwa proyek ini "dipegang" oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Deliserdang John Key yang juga merupakan anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Hanura.

Selain itu, ia juga menyebutkan nama Rahmadhan Shah, keluarga dari Musa Rajek Shah yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, yang turut bersama John Key (Ketua MPC PP Deliserdang) sebagai pemasok material proyek, termasuk tanah timbun dan pasir.

Baca Juga:

DAMPAK LINGKUNGAN DAN KESEHATAN

Akibat lalu-lalang truk bermuatan tanah dan pasir tersebut, Jalan Haji Anif menjadi sangat kotor dan menimbulkan debu yang mengganggu pengguna jalan maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Menurut warga, debu yang ditimbulkan bukan hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak. Partikel debu dari tanah galian dan pasir berpotensi mengandung PM10 dan PM2.5 yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan, asma, hingga Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

Selain itu, kotoran tanah yang berceceran di jalan ketika bercampur dengan air hujan juga menimbulkan lumpur, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara motor.

"Kalau terus begini, kami khawatir anak-anak bisa sakit karena setiap hari menghirup debu," kata seorang warga lainnya.

HARAPAN MASYARAKAT

Masyarakat berharap pihak berwenang segera menertibkan atau menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:

"Jangan undang-undang hanya berlaku untuk orang miskin saja, tapi harus ditegakkan untuk semua golongan," tegas warga.

ATURAN LINGKUNGAN YANG BERPOTENSI DILANGGAR

Berdasarkan ketentuan hukum, setiap kegiatan pembangunan yang menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL.

Selain itu, terdapat aturan teknis yang biasanya diwajibkan dalam proyek konstruksi, antara lain:

Kendaraan pengangkut tanah dan pasir harus menggunakan penutup terpal agar material tidak tercecer di jalan.

Perusahaan wajib melakukan penyiraman jalan (water spraying) secara rutin untuk menekan debu.

Truk proyek hanya boleh beroperasi di jam-jam tertentu agar tidak mengganggu aktivitas warga.

Baca Juga:

Setiap aktivitas pembangunan harus memastikan tidak menimbulkan pencemaran udara, air, maupun kebisingan sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika aturan-aturan tersebut tidak dipenuhi, maka proyek bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan.*

Baca Juga:

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Shohibul: Kajatisu Wajib Tuntaskan Misteri Proyek Lampu Pocong
KKP Klaim Proyek Pagar Beton di Laut Cilincing Miliki Izin Lengkap, Nelayan Tetap Keluhkan Akses Terganggu
Transparansi Gaji dan Proyek Negara Wajib Digital: Jalan Menuju Pemerintahan Bersih
Komisi C DPRK Aceh Tengah Tindak Lanjuti Tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Proyek PLTA Takengon
KPK Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek ULPBJ Bogor: Tunggu Laporan Resmi dan Bukti Valid
Mahasiswa Gelar Audiensi dengan DPRD dan Forkopimda Padangsidimpuan, Bahas Isu Strategis Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru