Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Hasil pemeriksaan,
mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1
Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025," kata Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik dan memicu sorotan netizen, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan akan melakukan pengecekan terkait kekayaan
Wali Kota Prabumulih.Pemeriksaan oleh
Itjen Kemendagri diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan penegakan aturan yang berlaku dalam penugasan kepala sekolah di wilayah
Prabumulih.*
(oz/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.