BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Identitas Mayat di Parit Sawit Batu Bara Terungkap, Mahasiswa 23 Tahun Ditemukan Tewas

Muhammad Taufik - Senin, 22 September 2025 07:52 WIB
Identitas Mayat di Parit Sawit Batu Bara Terungkap, Mahasiswa 23 Tahun Ditemukan Tewas
Penemuan mayat pria yang mengapung di parit Dusun VII Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BATU BARA – Misteri penemuan mayat pria yang mengapung di parit Dusun VII Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, akhirnya mulai terkuak.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sidik jari oleh tim Inafis, identitas korban berhasil diketahui.

Mayat tersebut adalah Rainaldi LZ Pasaribu (23 tahun), seorang mahasiswa asal Dusun Small Holder Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi membenarkan hal tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan sidik jari oleh tim Inafis dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi, identitas mayat telah dipastikan," ujar Fahmi, Minggu (21/09/2025) malam.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebab kematian korban belum diketahui. Saat ini, jasad Rainaldi telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi.

"Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek Lima Puluh masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dan penyebab kematian korban," tambah Fahmi.

Kronologi Penemuan
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Parit Perkebunan Sawit Batu Bara
Tragedi Oplosan di Mamuju: 4 Pemuda Meninggal, 12 Masih Kritis
Bebas dari Fitnah Pemerkosaan, Petani Sergai Bangkit Gugat Polisi dan Saksi
Pemprov Bali Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Banjir, Sekda: Ini Bentuk Kepedulian Nyata
Tim K9 Baharkam Polri Dikerahkan ke NTT, Bantu Cari Korban Bencana di Nagakeo
DPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Lindungi Saksi dan Korban: Kewajiban Bukan Permintaan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru