JAKARTA– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Kepolisian Republik Indonesia segera menemukan dalang di balik kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025, serta membebaskan anak-anak yang saat ini berstatus tersangka dari tahanan.
"Segera bebaskan anak-anak dari tahanan untuk menghindarkan mereka dari potensi mengalami stigmatisasi dan kriminalisasi, terutama menghindarkan dari ancaman pidana serius sebagai pelaku kerusuhan," kata Anggota KPAI, Sylvana Apituley, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
KPAI menilai bahwa polisi memahami pola-pola mobilisasi dan eksploitasi anak-anak dalam unjuk rasa yang berujung ricuh, terutama dalam konteks persaingan dan kontestasi kekuasaan.
"Mengingat pola-pola yang mirip terjadi berulang di Indonesia, minimal 10 tahun terakhir. Selain itu, polisi juga setidaknya telah memiliki data sosial anak-anak yang ditangkap tersebut," ujar Sylvana.
Ia optimistis polisi mampu mengungkap otak di balik kerusuhan akhir Agustus di sejumlah daerah.
Dengan pengalaman menangani kasus serupa, pengetahuan berupa data sosial anak, hingga kemampuan analisis digital forensik, diharapkan aparat lebih cepat mengungkap jaringan maupun rantai komando yang sesungguhnya.
"Dengan memastikan proses pemeriksaan anak-anak menggunakan pendekatan wawancara forensik sensitif anak, serta dilengkapi dengan bukti digital melalui forensik digital, maka polisi akan lebih cepat menemukan pelaku yang sebenarnya," tambahnya.
Sebelumnya, Polri menyatakan ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, hampir 300 orang merupakan anak-anak.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyebut hingga kini Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi terkait kerusuhan tersebut, baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, maupun oleh 15 Polda di seluruh Indonesia.*