BREAKING NEWS
Rabu, 01 Oktober 2025

HP Wartawan Dirampas Saat Liput Sidang Brigadir Bayu, Forwakum Sumut: Melanggar UU Pers

Zulkarnain - Selasa, 30 September 2025 22:40 WIB
HP Wartawan Dirampas Saat Liput Sidang Brigadir Bayu, Forwakum Sumut: Melanggar UU Pers
Keluarga terdakwa Brigadir Bayu mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras tindakan perampasan handphone milik wartawan yang terjadi saat peliputan sidang terdakwa Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9/2025).

Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, menilai perampasan yang dilakukan oleh salah satu kerabat terdakwa merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik, yang telah dijamin oleh Undang-Undang Pers.

"Tindakan yang dilakukan perempuan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU tersebut," tegas Aris dalam keterangannya kepada media, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:

Aris menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau pembatasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang serius dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

"Setiap jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa tekanan atau intimidasi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia," ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap teguh menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tidak tunduk pada segala bentuk intimidasi.

"Pembatasan terhadap kerja jurnalistik yang sah adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia," pungkas Aris.

Insiden tersebut terjadi usai sidang pembacaan tuntutan terhadap Brigadir Bayu yang digelar di ruang sidang Cakra VI, PN Medan.

Suasana persidangan mendadak ricuh usai jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, atas kasus dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.

Saat kericuhan terjadi, sejumlah wartawan yang bertugas di PN Medan tengah mengabadikan momen sidang melalui foto dan video.

Tiba-tiba, seorang perempuan, yang diketahui sebagai kerabat terdakwa, berusaha menghalangi peliputan dan bahkan merampas ponsel salah satu jurnalis.

"Kalian jangan-jangan rekam-rekam!" teriak perempuan itu dengan nada tinggi, sebelum akhirnya merampas handphone milik wartawan.

Perangkat yang dirampas akhirnya dikembalikan setelah wartawan menyatakan identitasnya.

Namun, perempuan tersebut masih sempat melontarkan kata-kata bernada merendahkan.

"Wartawan? Wartawan siapa rupanya kau!" ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang.

Forwakum Sumut mendesak pihak berwenang untuk mengusut insiden ini secara serius dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai hukum.

"Jurnalis tidak boleh diintimidasi atau dihalangi dalam menjalankan tugasnya, apalagi saat meliput sidang yang merupakan peristiwa publik," tutup Aris.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kakanwil Ditjenpas Sumut Lantik 42 Pejabat UPT Rutan dan Lapas: “Jangan Jadi Virus di Tempat Baru”
PWI Pusat Siapkan Pelantikan Bersejarah di Monumen Pers Nasional, Surakarta
Sumut Jadi Provinsi Pertama Terapkan Sistem BLUD untuk Pengelolaan Venue Olahraga
Ucapan Hakim di Sidang Korupsi Jalan Sumut Dipersoalkan, Pengamat: Bisa Munculkan Kesan Tidak Netral
Indah Kirana Pimpin IKWI Pusat 2025–2030, Tegaskan Komitmen Persatuan dan Penguatan Peran Sosial
Bobby Razia Kendaraan Pelat Aceh di Langkat, Mualem: Yang Rugi Dia Sendiri!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru