8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
BALI – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ny. Putri Koster, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap oknum masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Penegakan hukum dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Ny. Putri Koster dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang digelar di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Jumat (17/10).Baca Juga:
"Selain sulit terurai, plastik jika dibakar akan menimbulkan racun dioksin yang membahayakan pernapasan dan dapat merusak paru-paru. Sebagai individu yang memiliki kepedulian dan kesadaran, mari kita mulai kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas kain," ujarnya.
Putri Koster juga menekankan bahwa regulasi yang sudah diterapkan harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten di lapangan.
Menurutnya, tertib membuang sampah harus menjadi karakter masyarakat Bali. Ia mendorong masyarakat untuk memilah dan memisahkan sampah sesuai jenisnya sejak dari rumah tangga agar tidak seluruhnya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya seperti TPA Suwung yang kini sudah mengalami kelebihan kapasitas.
Kebijakan tersebut, kata dia, sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang menjadi pedoman bagi desa dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau para kepala desa untuk membuat peraturan lokal terkait pengelolaan sampah, termasuk sistem pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
"Sampah organik bisa diolah di sumbernya menjadi kompos, sementara sampah anorganik dikirim ke TPS3R untuk didaur ulang, dan residu dibawa ke TPST untuk dihancurkan. Intinya, pengelolaan harus dimulai dari sumbernya," tegasnya.
Selain itu, perarem desa adat dinilai dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat lokal, agar berjalan efektif dan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali.
Sementara itu, Prof. Luh Kartini, dari Tim Kerja Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, mengingatkan bahaya serius dari praktik pembakaran sampah.
Ia menyebut, asap hasil pembakaran yang mengandung klorin dapat menghasilkan lebih dari 70 jenis zat beracun, termasuk dioksin dan benzopirena yang bisa memicu gangguan pernapasan hingga kanker dalam radius lima kilometer.
"Pembakaran sampah yang mengandung plastik harus dihentikan demi melindungi kesehatan dan lingkungan.Kita harus beralih ke metode pengelolaan yang lebih aman dan berkelanjutan," ujarnya.
Dari sisi pemerintahan daerah, Plt. Camat Banjar, Putu Widiawan, mengatakan pihaknya telah mengimplementasikan Program Strategis Bali PSBS dengan melibatkan Forkopimda, perbekel, kelian adat, dan masyarakat. Namun, diakuinya, hasilnya belum optimal karena keterbatasan lahan dan anggaran.
"Seluruh desa di Kecamatan Banjar sudah memiliki peraturan desa dan perarem pengelolaan sampah. Lima desa Temukus, Banyuatis, Munduk, Dencarik, dan Kaliasem bahkan sudah memiliki TPS3R dan TPST, tetapi masih perlu peningkatan kapasitas," jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Ny. Wardani Sutjidra, Sekretaris I PKK Hermawati Supriatna, anggota DPRD Kabupaten Buleleng, camat, para kader PKK, Manggala Pakis, serta masyarakat setempat.
Pada kesempatan yang sama, juga disampaikan rencana implementasi Bhisama Pengelolaan Sampah Upakara, yang akan mengatur tata cara pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan seperti biopori dan teba modern, sesuai prinsip Tri Hita Karana—harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan.*
(M/006)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA