Keenam mahasiswa yang diberhentikan tersebut juga telah mengunggah video permohonan maaf melalui akun media sosial masing-masing.
Salah satu dari mereka, Vito Simanungkalit, menyatakan penyesalannya dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam perundungan, namun menyadari kesalahan dalam tindakannya.
Sementara itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta mengaku menerima sanksi dan siap mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Ketua DPM FISIP Unud 2026 sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud telah mengadakan rapat pembahasan dan menyerahkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, mengatakan bahwa mekanisme pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh Satgas PPK dan akan menunggu hasil pendalaman untuk menentukan sanksi akhir.
Untuk mahasiswa yang terlibat perundungan bahkan setelah kematian korban, fakultas merekomendasikan pemberian nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan sebagai bagian dari penilaian soft skill.
Lahir di Bandung, Jawa Barat pada 25 Agustus 2003, ia cepat beradaptasi dan aktif berdiskusi di lingkungan kampus meski berasal dari luar Bali.
Sayangnya, di balik prestasinya, Timothy mengalami perundungan berulang kali yang terekam dalam percakapan grup WhatsApp teman-temannya, yang berisi ejekan kasar hingga membuatnya merasa terisolasi.
Tragisnya, beberapa mahasiswa bahkan menjadikan kematiannya sebagai bahan candaan di media sosial.
Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan mahasiswa dan alumni dari berbagai universitas, yang turut berbagi pengalaman dan menyerukan pentingnya pencegahan bullying di lingkungan kampus.*