Iklan IndiHome yang berseliweran di lini masa Facebook. Sebulan setelah jaringan terpasang, tagihan melonjak lebih dari Rp50.000 dari kesepakatan awal. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Selain itu, sebagai perusahaan pelat merah, Telkom juga berada di bawah pengawasan Ombudsman RI. Jika ada indikasi maladministrasi, seperti ketidakjelasan tarif atau pelayanan yang tidak profesional, Ombudsman berwenang memberikan tindakan korektif.
Perlawanan Konsumen Tak tinggal diam, Raman kini tengah menyiapkan laporan ke Ombudsman RI dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Kalau dibiarkan, mereka bisa seenaknya. Ini bukan sekadar soal harga, tapi soal kejujuran," tegasnya.
Langkah ini penting, mengingat skala layanan IndiHome yang masif. Menurut data Kementerian Kominfo, jumlah pelanggan IndiHome pada 2025 mencapai lebih dari 9 juta pengguna.
Jika hanya 1% pelanggan mengalami selisih Rp50.000 per bulan, potensi kerugian konsumen mencapai Rp4,5 miliar per tahun.
Kasus Raman Krisna menguak praktik gelap di balik penawaran paket internet murah: iklan manis, kontrak samar, dan tanggung jawab yang kabur.
Dalam pasar telekomunikasi yang semakin kompetitif, transparansi seharusnya menjadi kewajiban, bukan kemewahan.
Kasus ini bukan hanya soal Rp50.000. Ini soal hak konsumen, integritas layanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.*