Kemenkop Gandeng Koperasi Besar, Siapkan Dana Murah untuk Desa
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji skema pembiayaan mikro dengan bunga maksimal 6 persen melalui kolaborasi antara kop
EKONOMI
TAPANULI UTARA – Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, kembali menyerukan agar PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup karena dianggap merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.
Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Besar Pendeta HKBP Tahun 2025 di Auditorium Seminarium Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (28/10/2025).
Victor Tinambunan menegaskan, seruan penutupan TPL telah mendapatkan dukungan dari lebih 2.000 pendeta yang tergabung dalam HKBP.Baca Juga:
"Sebelumnya, semua pendeta menyerukan tutup TPL. Hari ini, di Rapat Besar HKBP, penegasan itu kembali diperkuat," kata Victor.
Ephorus HKBP menjelaskan alasan kuat di balik seruan tersebut.
Menurutnya, selama lebih dari 30 tahun beroperasi, TPL telah merusak lingkungan dan alam "Tano Batak" serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kehadiran perusahaan pulp ini dinilai memecah kekompakan marga dan kampung di kawasan sekitar Danau Toba.
"Peradaban masyarakat Batak sangat kental dengan nilai kekrabatan, tapi sekarang keberadaan TPL memicu konflik di satu marga, satu kampung," jelas Victor Tinambunan.
Selain menyuarakan melalui Rapat Besar, HKBP telah menempuh langkah-langkah diplomatik.
Ephorus menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, serta sejumlah menteri dan ormas keagamaan untuk membahas masa depan Danau Toba yang lebih lestari.
Victor juga mengungkapkan bahwa HKBP telah mengirimkan surat permohonan audiensi ke Istana Negara untuk bertemu dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam rangka menyampaikan kondisi TPL dan menyerukan penutupan perusahaan tersebut.
"Kami berharap mendapatkan kesempatan bertemu Presiden untuk menyampaikan aspirasi ini. Saat ini, komunikasi langsung belum terjadi," ujarnya.
Meski belum ada tanggapan langsung dari Presiden, Ephorus meyakini bahwa Prabowo Subianto sependapat dengan HKBP terkait perlunya menjaga lingkungan dan alam.
"Yang kami tahu, Pak Presiden sangat peduli dengan lingkungan hidup. Kepedulian beliau terhadap alam sangat nyata," tambah Victor.
Dengan seruan ini, HKBP menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan alam Danau Toba dan meminimalkan dampak sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan industri pulp di kawasan tersebut.
Rapat Besar Pendeta HKBP sekaligus menjadi momentum penguatan suara masyarakat Batak melalui lembaga keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.*
(vv/a008)
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji skema pembiayaan mikro dengan bunga maksimal 6 persen melalui kolaborasi antara kop
EKONOMI
JAKARTA Rangkaian perayaan Tri Hari Suci di Gereja Katedral Jakarta berlangsung aman dan lancar. Ribuan umat mengikuti ibadah sejak Kami
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripur
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan impor minyak mentah dari berbagai negara, termasuk R
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyatakan belum menerima nomor laporan polisi (LP) setelah mendatangi Badan Resers
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian memberantas praktik premanisme hingga ke akar. Ia menila
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi terkait Amsal Sitepu. Pemeriksaan dilakukan terha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat Indonesia pada layanan pinjaman daring (pinjol) mencapai Rp100,69 t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen di tengah tekanan kenaikan biaya
EKONOMI
MOJOKERTO Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, dengan pidana penjara seumur hidup. Tu
HUKUM DAN KRIMINAL