Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terkait laporan polisi nomor LP/B/252/VIII/2025.
Salah seorang warga, N. Marbun, menyatakan kepada wartawan, Senin (3/11/2025), bahwa kepala desa diduga memotong hingga 20 persen dari harga setiap transaksi lahan yang diperjualbelikan.
"Bahkan, kepala desa pernah meminta sejumlah uang agar surat jual-beli atau ganti rugi lahan diterbitkan. Semua dilakukan atas dasar surat yang ditandatangani oleh oknum kepala desa," ujarnya.
Marbun menambahkan, banyak warga yang tidak menyadari bahwa lahan mereka masuk dalam kawasan hutan negara.
"Kami tidak tahu bahwa lahan kami termasuk hutan negara. Hampir setiap warga mengalami hal serupa, dan kami merasa dikorbankan oleh oknum kepala desa. Kami bahkan dicap sebagai perambah hutan negara," ungkapnya dengan nada kecewa.
Menyikapi dugaan tersebut, warga mendesak Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Gunung Baringin.
Mereka juga meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Polres Tapsel menindaklanjuti dugaan praktik jual-beliilegal tersebut.
"Kami memohon agar Kepala Desa Gunung Baringin segera diperiksa dan asetnya diaudit. Kami menduga oknum tersebut memperkaya diri sendiri, bukan untuk kesejahteraan masyarakat," tegas Marbun.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan jual-beli kawasan hutan negara tersebut.
Penyidikan masih berlangsung, dan warga berharap kasus ini segera ditangani secara transparan.*