BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

APMPEMUS Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Sampah di Sergai: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan!

Abyadi Siregar - Jumat, 07 November 2025 09:52 WIB
APMPEMUS Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Sampah di Sergai: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan!
Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS), Iqbal. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERGAI – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menyoroti dugaan penyimpangan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sejak tahun anggaran 2023–2025.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat menyebut anggaran per titik TPA bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, kondisi lapangan justru memperlihatkan pengelolaan yang jauh dari standar.

Baca Juga:

"Ada informasi dari aduan masyarakat bahwa anggaran per titik TPA bisa mencapai puluhan juta rupiah. Namun kondisi lapangan sangat memprihatinkan. Ini tidak boleh dibiarkan, aparat penegak hukum wajib menelusuri," ujar Iqbal, Kamis (6/11/2025).

Aliansi ini juga menemukan tumpukan sampah di Afdeling II PTPN IV Regional II Adolina, yang berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan negara.

Dugaan muncul bahwa alat berat milik PTPN IV kerap digunakan untuk membersihkan dan mengangkut sampah masyarakat, yang menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran DLH.

"Jika benar fasilitas BUMN dipakai untuk membantu pembersihan sampah masyarakat, maka kemana anggaran DLH? Apakah dana itu terserap sesuai peruntukan?" tegas Iqbal.

APMPEMUS menegaskan pihaknya tidak menuduh siapapun, tetapi menuntut klarifikasi, audit, dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

Mereka meminta Inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi, kontrak, dan realisasi kegiatan TPA di seluruh wilayah Sergai.

Desakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan merugikan keuangan negara.

Iqbal menegaskan, "Jika ada pembiaran, kelalaian, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai, ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana."

Aliansi juga memberikan apresiasi kepada PTPN IV yang dinilai telah menyediakan lokasi dan sarana pengelolaan sampah di lingkungan kerja mereka.

"BUMN sudah menunjukkan komitmen terhadap lingkungan. Kini giliran pemerintah daerah membuktikan keseriusannya, jangan sampai rakyat dirugikan," tambahnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aksi Damai di Kantor Bupati Tapsel! LMPP Desak Audit Dana Desa Situmba Julu, Soroti Dugaan Mark-Up dan Proyek Fiktif
Tak Ada Papan Informasi dan Aspal Terlalu Tipis, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bandar Lampung Menguat!
Ayah Mendiang Prada Lucky Namo Diperiksa Denpom Kupang, Diduga Hidup Bersama Wanita Tanpa Ikatan Nikah
Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan IKN Tidak Akan Jadi 'Kota Hantu' Meski Anggaran Turun
Korupsi APBDes Simalungun: Kades Divonis 10 Tahun, Bendahara 6,5 Tahun, Fakta Tragis Calon Jaksa Tewas
Polresta Denpasar Patroli Bersama di Kawasan Pantai Kuta, Pastikan Wisata Aman dan Nyaman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru