Muhammadiyah Aceh Percepat Digitalisasi Organisasi Lewat Pelatihan SatuMu
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
BULELENG — Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster, mendorong masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap sampah. Alih-alih sekadar dibuang, sampah perlu diolah agar bernilai guna.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi PSBS Palemahan Kedas (PADAS) di Balai Serba Guna Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Senin (24/11/2025).
Menurut Ibu Putri Koster, mindset yang tepat menjadi kunci membangun lingkungan bersih, sehat, dan ekosistem lestari.Baca Juga:
Program PSBS PADAS menekankan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga, menjadi solusi praktis bagi terciptanya desa yang bersih dan berkelanjutan.
"Sampah yang dibiarkan akan membusuk dan memicu penyakit. Jika diolah, sampah organik bisa menjadi pupuk berkualitas yang menyuburkan tanah," ujarnya, sambil menjelaskan metode pengolahan menggunakan komposter dan teba modern berbasis mikroba cair.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari Gerakan Percepatan Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang menyasar 57 kecamatan se-Bali.
Kegiatan ini juga menegaskan implementasi regulasi, termasuk Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 serta Pergub No. 97/2018 dan No. 47/2019 tentang pengelolaan sampah dan pembatasan plastik sekali pakai.
Ibu Putri menyoroti praktik pengelolaan sampah yang keliru, seperti open dumping dan pembakaran, yang menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin.
Ia mencontohkan TPA Suwung, Denpasar, yang menjadi gunung sampah akibat menampung sampah dari empat kabupaten/kota selama puluhan tahun.
"Regulasinya sudah ada, sekarang giliran masyarakat yang harus menindaklanjuti," tegasnya.
Camat Tejakula, Kadek Agus Hartika, menegaskan bahwa sampah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan pembangunan.
Ia menyebut, kesadaran masyarakat dan sarana pengelolaan yang terbatas menjadi tantangan utama.
Saat ini, Kecamatan Tejakula memiliki sembilan TPS3R, bank sampah di masing-masing desa, namun pemilahan sampah di sumber masih belum optimal.
Acara dihadiri oleh Kadis PMD Dukcapil Provinsi Bali I Made Dwi Dewata, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Made Rentin, Kadis Sosial P3A A.A. Sagung Mas Dwipayani, anggota Tim Kerja PSBS Prof. Ni Luh Kartini, Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra, serta para perbekel dan Ketua TP PKK se-Kecamatan Tejakula.
Ibu Putri menegaskan, target sosialisasi yang semula dijadwalkan selesai Desember 2025 ternyata rampung lebih awal, November ini.
Tahun depan, program akan lebih masif dengan monitoring dan evaluasi langsung ke rumah warga.*
(um)
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajib
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
HUKUM DAN KRIMINAL