BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

FSPMI dan Partai Buruh Sumut Turun ke Jalan! Desak Gubernur Boby Nasution Gunakan Hak Diskresi, Kenaikan UMP Diharapkan 10%

Raman Krisna - Rabu, 24 Desember 2025 17:56 WIB
FSPMI dan Partai Buruh Sumut Turun ke Jalan! Desak Gubernur Boby Nasution Gunakan Hak Diskresi, Kenaikan UMP Diharapkan 10%
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, dan ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI bersama Partai Buruh Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu pagi (24/12/2025). (foto: FSPMI Labuhanbatu/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Partai Buruh Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu pagi (24/12/2025).

Aksi ini dipimpin oleh Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, yang juga menjabat Ketua Partai Buruh Sumut.

Dalam aksi yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.30 WIB, para buruh menyuarakan tuntutan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026.

Baca Juga:

Mereka meminta Gubernur Sumatera Utara, Boby Nasution, menggunakan hak diskresinya untuk menaikkan UMP sebesar 10 persen atau minimal dengan indeks Alpha 0,9 persen.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEPROP) telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9 persen dengan indeks Alpha 0,5.

Buruh menilai angka tersebut terlalu kecil dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja Sumatera Utara.

"Penetapan UMP hanya naik 7,9 persen dengan Alpha 0,5 merupakan perhitungan termurah. Kami menuntut revisi dengan 100 persen komponen KHL dan Alpha tertinggi 0,9," kata Willy Agus Utomo di hadapan massa aksi.

Selain itu, buruh menekankan agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-Sumut 2026 tidak lagi menggunakan Alpha terendah 0,5, melainkan Alpha tertinggi 0,9 atau mencapai kisaran 8,5–10,5 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut sempat menemui para pengunjuk rasa untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Penetapan resmi UMP 2026 akan dilakukan hari ini melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara, Boby Nasution.

Aksi ini menegaskan dinamika perburuhan menjelang akhir tahun di Sumut, di mana buruh terus menekan pemerintah agar kebijakan upah minimum lebih adil dan mencerminkan kebutuhan hidup pekerja.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sah! UMK Medan 2026 Resmi Naik 8 Persen, Kini Jadi Rp4,33 Juta
Bobby Nasution Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 11.625 Pegawai di Sumut, Dorong Kualitas Pelayanan Publik
Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Resmi Rp5,7 Juta, Kesepakatan Buruh dan Pengusaha Terpenuhi
Korban Bencana Sumut Meningkat: 371 Tewas, 70 Masih Hilang
Satu Tewas, Bus The Sultan Kecelakaan di KM 364 Tol Batang-Semarang
Kabar Gembira! UMP Bali 2026 Tembus Rp 3,2 Juta, Koster Pastikan Keseimbangan Pekerja dan Perusahaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru