BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Polisi Amankan Dua Calon PMI Ilegal Asal Jawa Tengah di Batam, Satu Pengurus Ditangkap

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 10:45 WIB
69 view
Polisi Amankan Dua Calon PMI Ilegal Asal Jawa Tengah di Batam, Satu Pengurus Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM- Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengamankan dua perempuan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Jawa Tengah yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Seksi Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di sebuah penginapan di Batam Center, Batam, pada Rabu (13/11). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan calon PMI nonprosedural yang akan dikirim bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya juga mengamankan seorang pengurus berinisial MP (38) yang diduga bertindak sebagai perantara ilegal bagi kedua calon PMI tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat dari tim setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya dua orang perempuan calon PMI nonprosedural dari Jawa Tengah yang hendak berangkat ke Malaysia. Di lokasi penginapan, kami menemukan seorang pria yang diketahui berinisial MP sedang membawa paspor untuk kedua PMI tersebut. Selanjutnya, mereka kami bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Trisno, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:

Dalam proses pemeriksaan, kedua perempuan calon PMI mengaku bahwa mereka telah direkrut untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku MP, terdapat skema pemotongan gaji yang akan diterapkan selama enam bulan pertama masa kerja mereka. Pelaku MP diketahui memperoleh setengah dari gaji kedua PMI setiap bulan selama periode tersebut sebagai bentuk “balas jasa” atas keberangkatannya.

“Kedua calon PMI ini direncanakan bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pelaku MP akan memotong setengah gaji mereka selama enam bulan. Skema pemotongan ini merupakan bentuk keuntungan yang diperoleh pelaku dari aktivitas pengiriman PMI ilegal ini,” tambah Trisno.

Baca Juga:

Lebih lanjut, pelaku MP diketahui telah beberapa kali melakukan praktik serupa, mengurus keberangkatan PMI secara nonprosedural ke Malaysia. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut merekrut para calon PMI secara ilegal.

Atas perbuatannya, MP dikenakan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia yang mengancam pidana berat. Ini merupakan upaya tegas kami untuk memberantas praktik pengiriman PMI nonprosedural yang rentan dengan eksploitasi,” tegas Trisno.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memastikan prosedur resmi dalam pengurusan keberangkatan ke luar negeri sebagai pekerja migran, demi menghindari risiko eksploitasi dan perlakuan tidak layak di negara tujuan. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Bahlil ke Kader AMPI: Stop Berkelahi, Kompetisi Harus dalam Koridor Etik
Kloter Pertama Haji Banda Aceh Tiba di Tanah Air, 1 Jamaah Wafat di Tanah Suci
Garuda Indonesia Kembali Layani Rute Jakarta–Doha Setelah Situasi Timur Tengah Kondusif
Pelatihan AI Pakai Buku Bajakan dan Fisik, Anthropic Digugat Penulis Dunia
Motif Ekonomi Picu P3mbunuh4n Sad1s di Asahan, Korban D1bunuh demi Biaya Lahiran!
Baru 4 Bulan Menjabat, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diciduk KPK Lewat OTT
komentar
beritaTerbaru