BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Ombudsman Minta Klarifikasi Dishub dan Polres Simalungun Terkait Kecelakaan Truk ODOL Saat Lebaran

Nurul - Rabu, 25 Maret 2026 18:12 WIB
Ombudsman Minta Klarifikasi Dishub dan Polres Simalungun Terkait Kecelakaan Truk ODOL Saat Lebaran
kecelakaan di jalur Pondok Buluh–Sitahoan yang menewaskan tiga penumpang minibus. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIANTAR — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Simalungun terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bermuatan berlebih (over dimension over load/ODOL) di wilayah Simalungun pada masa Lebaran 2026.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, menyatakan pihaknya akan mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Polres Simalungun dan Dinas Perhubungan setempat.

Permintaan itu menyusul kecelakaan di jalur Pondok Buluh–Sitahoan yang menewaskan tiga penumpang minibus.

Baca Juga:

Menurut Herdensi, insiden tersebut menjadi sorotan karena kendaraan truk yang diduga melanggar ketentuan operasional masih beroperasi pada periode pembatasan angkutan Lebaran 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Kami sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ini seharusnya menjadi momentum untuk berbenah dalam pengawasan dan pengendalian kendaraan," ujar Herdensi, Rabu, 25 Maret 2026.

Ombudsman menilai, pengawasan terhadap kelayakan kendaraan serta pembatasan muatan belum berjalan optimal di lapangan.

Hal ini termasuk lemahnya pengendalian terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi melebihi kapasitas.

Herdensi menekankan bahwa apabila kendaraan tidak memenuhi standar kelayakan, maka aparat terkait seharusnya dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasionalnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap beban muatan guna mencegah risiko kecelakaan.

"Kecelakaan yang terjadi ini menjadi bukti bahwa pengawasan harus dievaluasi agar tidak terulang," ujarnya.

Selain itu, Ombudsman juga menilai terdapat kelalaian dalam pengawasan di titik-titik pos pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026 yang berada di wilayah tersebut.

Menurutnya, kendaraan yang melanggar aturan seharusnya dapat terdeteksi melalui pemeriksaan di lapangan.

Dari hasil pengawasan sementara, Ombudsman menemukan indikasi bahwa uji kelayakan dan pemeriksaan muatan kendaraan belum dilakukan secara maksimal oleh instansi terkait.

"Ini akan menjadi bahan bagi kami untuk pendalaman lebih lanjut," kata Herdensi.

Kecelakaan yang terjadi sebelumnya melibatkan truk bermuatan baja ringan yang melintas pada periode pembatasan angkutan Lebaran, yang berlaku antara 13 hingga 29 Maret 2026.*

(tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menko Pangan Tegaskan Impor 1.000 Ton Beras dari AS Hanya untuk Segmen Khusus
Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Mahfud MD soal Makan Bergizi Gratis
Kisruh Sekda Padangsidimpuan: Dua Surat Terbit, Publik Curiga Ada yang Tak Beres
Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Polisi, Klarifikasi Materi “Mens Rea” yang Dinilai Menyinggung Agama
Plt Kepala SDN Pulogebang 03 Cakung Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS & BOP 2025
Kodim Jakarta Pusat Klarifikasi Peristiwa Penjual Es di Kemayoran, Tegaskan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru