BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Sopir Truk Ugal-Ugalan Dikejar dan Diamuk Massa di Cipondoh: Bahaya Tindak Tabrak Lari!

BITVonline.com - Jumat, 01 November 2024 02:39 WIB
32 view
Sopir Truk Ugal-Ugalan Dikejar dan Diamuk Massa di Cipondoh: Bahaya Tindak Tabrak Lari!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG -Sebuah insiden kecelakaan yang melibatkan truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, Banten, viral di media sosial setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas. Dalam video itu, terlihat truk yang melaju melawan arus menabrak beberapa kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor yang berhenti di lampu merah.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika truk tersebut meluncur dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya terhenti di Tugu Adipura. Beberapa pengendara yang ditabrak mengalami luka-luka, dan situasi semakin memanas ketika warga setempat mengejar sopir truk yang mencoba melarikan diri.

Massa yang tidak terima dengan tindakan sopir tersebut kemudian mengamuk, menariknya keluar dari kendaraan dan memukulinya hingga terkapar di jalan. Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan risiko tinggi dari tindakan tabrak lari, yang tidak hanya dapat berujung pada penganiayaan oleh massa, tetapi juga sanksi hukum yang berat.

Baca Juga:

Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa melarikan diri setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi yang tepat. “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 231 menyebutkan bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian, dan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Baca Juga:

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menambahkan bahwa tabrak lari merupakan kejahatan yang diatur dalam pasal 316 Undang-Undang yang sama. Pelaku tabrak lari dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, tergantung pada akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.

“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat, tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelas Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi untuk selalu bertanggung jawab di jalan dan tidak melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
Tips Memilih Semangka yang Manis dan Matang: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-cirinya!
Anggota Parlemen Minnesota dan Suami Ditembak M4ti, Diduga Bermotif Politik
Bimtek Kades di Berastagi Dikecam: GEMMA PETA INDONESIA Nilai Pemborosan Anggaran Capai Rp 3,86 Miliar
Kebakaran Hebat Landa Marina Pinnacle Dubai, 3.820 Warga Selamat Berkat Evakuasi Kilat
Juara MMA Ronald Siahaan Kecewa dengan Walikota Pematangsiantar: "Tolong Cabut Kata-Kata Anda!"
komentar
beritaTerbaru