Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
ASAHAN – Sebuah bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dibongkar oleh pihak pemodal pada Senin (11/5/2026). Aksi pembongkaran dilakukan lantaran pemodal mengaku merasa ditipu oleh pihak pengelola lantaran tidak adanya kejelasan pembagian keuntungan (fee) dari usaha tersebut.
Dalam peristiwa itu, nama eks anggota DPRD Sumatera Utara, Sri Kumala, turut disebut-sebut memiliki keterkaitan sebagai perpanjangan tangan antara pemodal dan pihak yayasan pengelola SPPG. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukum Sri Kumala.
Kuasa hukum Sri Kumala, Yusuf Hanafi, menegaskan kliennya tidak terlibat langsung dalam pendirian maupun pengelolaan SPPG tersebut. Ia juga menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun dokumen terkait bangunan yang dipermasalahkan.
Baca Juga:
"Sejauh ini kami belum memahami secara utuh persoalan pembongkaran itu. Kami juga belum melihat dokumen kepemilikan secara lengkap," ujar Yusuf.
Sementara itu, pihak pemodal, Rizal, mengklaim pembongkaran dilakukan setelah upaya mediasi tidak menemui titik terang. Ia menyebut pihaknya merasa dirugikan karena kesepakatan awal tidak dijalankan oleh pengelola.
"Sudah kami somasi dan ajak mediasi, tapi tidak ada kejelasan. Karena itu kami ambil langkah membongkar bangunan yang kami anggap bagian dari investasi kami," kata Rizal.
Rizal juga menyebut bahwa pihaknya sempat menerima fee pada awal operasional, namun kemudian pembayaran tidak lagi berjalan sebagaimana kesepakatan awal. Ia menegaskan pembongkaran dilakukan dengan mengambil kembali material bangunan yang dianggap milik pemodal.
Hingga kini, aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI/Polri setempat telah turun ke lokasi untuk melakukan mediasi. Namun, proses pembongkaran tetap berlanjut di lapangan.*
(tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.