Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MADINA — Longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Tiga penambang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Humas Polres Mandailing Natal, Aiptu R Manurung, mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga:
Saat kejadian, para korban sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng di aliran Sungai Batang Gadis.
Namun, aktivitas tersebut berujung kecelakaan setelah dinding sungai tiba-tiba runtuh dan material longsor menimpa para penambang.
"Kecelakaan kerja tambang ilegal menggunakan mesin dompeng mengakibatkan tiga orang meninggal dunia," ujar R Manurung, Jumat (18/9/2026).
Ketiga korban yang meninggal dunia masing-masing bernama Idir, 56 tahun, warga Desa Sipaga, Kecamatan Panyabungan; Rahmad, 46 tahun, warga Desa Sipaga, Kecamatan Panyabungan; dan Samsul, warga Desa Aek Banir, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Menurut kepolisian, para korban tengah melakukan aktivitas penambangan ketika dinding di bantaran Sungai Batang Gadis tiba-tiba runtuh.
"Mendengar suara gemuruh, reruntuhan dari lokasi tebing sungai telah runtuh sehingga material tebing menimbun para korban," katanya.
Material tanah dan reruntuhan tersebut membuat ketiga penambang sempat dinyatakan hilang.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, petugas gabungan yang terdiri atas personel Polri, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta masyarakat sekitar melakukan pencarian dan evakuasi.
Proses pencarian berlangsung hingga Kamis malam.
"Dilakukan proses pencarian dan evakuasi. Kegiatan pencarian berlangsung hingga pukul 20.00 WIB dan korban berhasil ditemukan," ujarnya.
Ketiga korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia dan tertimbun material tanah longsor.
Petugas kemudian melakukan proses evakuasi terhadap seluruh korban dari lokasi tambang emas ilegal tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.